Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai di Desa Cibunar, 1.383 KPM Terima Beras dan Minyak

detikhukum.id, || Bogor – Pemerintah Desa Cibunar, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, melaksanakan penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) kepada masyarakat penerima manfaat pada tanggal 25 hingga 26 Mei 2026.

Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 1.383 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menerima bantuan berupa beras sebanyak 20 kilogram dan minyak goreng 4 liter per kepala keluarga. Penyaluran bantuan berlangsung tertib dengan pengawasan aparatur desa dan pihak terkait.

Arif Rusman selaku Kesra Desa Cibunar menyampaikan bahwa bantuan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah untuk membantu kebutuhan pokok masyarakat, khususnya dalam menjaga ketahanan pangan warga.

“Kami berharap bantuan ini dapat meringankan kebutuhan masyarakat sehari-hari dan benar-benar dimanfaatkan dengan baik oleh para penerima manfaat,” ujar Arif Rusman.

Kegiatan penyaluran bantuan tersebut turut mendapat perhatian dari tokoh masyarakat Desa Cibunar, H. Abdu Somad, yang mengapresiasi kerja sama seluruh pihak dalam pelaksanaan pembagian bantuan agar berjalan lancar dan tepat sasaran.

Warga penerima bantuan tampak antusias dan bersyukur atas bantuan pangan yang diberikan. Pemerintah Desa Cibunar juga memastikan proses distribusi dilakukan secara transparan dan merata sesuai data penerima manfaat yang telah ditetapkan.

DH/Subhan beno/red

Pos terkait