Kejari Purwakarta Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Kredit Bank BUMN, Rugikan Negara Rp3,4 Miliar

detikhukum.id – Purwakarta || Kejaksaan Negeri Purwakarta kembali mengungkap perkara dugaan korupsi terkait penyalahgunaan fasilitas kredit pada salah satu bank BUMN di Kabupaten Purwakarta. Dugaan perbuatan tersebut disebut menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp3,43 miliar.

Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Purwakarta menetapkan tiga orang sebagai tersangka pada Rabu 26 Agustus 2026. Ketiganya masing-masing berinisial AS yang disebut sebagai pejabat kredit atau marketing, serta DS dan TH yang diduga berperan sebagai perantara atau penghubung dalam perkara tersebut.
“Dalam perkara ini, penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Kepala Kejari Purwakarta Yudhi Kurniawan, Rabu petang.

Dari hasil penyidikan sementara, perbuatan AS disebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3.438.339.309 atau sekitar Rp3,4 miliar. Usai ditetapkan, AS, DS dan TH langsung dilakukan penahanan selama 20 hari di Lapas Kelas IIB Purwakarta untuk kepentingan proses penyidikan.

Dalam perkara ini penyidik menjerat dengan ketentuan primair Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Sangkaan subsidair menggunakan Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999.
Yudhi menegaskan penyidikan masih berlanjut untuk mendalami konstruksi perkara dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. “Proses penyidikan masih berjalan untuk mengungkap peran masing-masing pihak serta memastikan konstruksi perkara dan kerugian keuangan negara,” tegas Yudhi.

Kejari Purwakarta hingga kini belum merinci nama bank BUMN yang menjadi lokasi fasilitas kredit, pihak penerima manfaat, maupun modus dugaan penyalahgunaannya. Pembuktian dugaan tindak pidana dan keterlibatan masing-masing tersangka akan diuji pada tahapan hukum berikutnya.

DH/Raffa Christ Manalu/red

Pos terkait