detikhukum.id, || Tangerang – Satlantas Polresta Tangerang menindak satu unit mobil yang kedapatan menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat nomor yang tidak sesuai spesifikasi teknis. Penindakan atas pelanggaran tersebut terjadi di kawasan lampu merah Cikupa, Kabupaten Tangerang, Senin (25/5/2026) malam.
“Terjadi pelanggaran lalu lintas berupa penggunaan TNKB yang tidak sesuai ketentuan,” kata Kasat Lantas Polresta Tangerang AKP Fery Oktaviari Pratama, Rabu (27/5/2026). Fery menjelaskan, kendaraan yang diduga melanggar tersebut adalah satu unit mobil BYD Denza warna hitam bernomor polisi R1 126.
Dengan plat nomor seperti itu, diduga kendaraan tersebut telah mengubah tulisan pada TNKB. Sehingga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Petugas kami kemudian memberikan sanksi tilang kepada pengendara kendaraan tersebut,” ujar Fery.
Fery juga mengatakan, setiap kendaraan bermotor wajib menggunakan TNKB sesuai spesifikasi teknis yang telah ditetapkan. Mulai dari bentuk huruf, angka, ukuran hingga bahan pelat nomor tidak boleh dimodifikasi sembarangan.”Penggunaan TNKB yang tidak sesuai ketentuan merupakan pelanggaran lalu lintas,” terangnya.
Fery menjelaskan, penindakan tersebut merupakan bagian dari tugas dan kewenangan Polri dalam melakukan penegakan hukum di bidang lalu lintas. Dia merujuk Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam aturan itu disebutkan, setiap kendaraan bermotor yang dipasangi TNKB tidak memenuhi persyaratan dapat dikenakan sanksi pidana maupun denda.
Fery menambahkan, penggunaan plat nomor sesuai standar penting untuk mendukung identifikasi kendaraan. Serta memudahkan pengawasan dan penegakan hukum di jalan raya.”Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak memodifikasi TNKB kendaraan di luar spesifikasi yang telah ditentukan. Gunakan plat nomor resmi sebagaimana yang dikeluarkan kepolisian,” imbaunya.
DH/Rika/red






