detikhukum.id, || Bogor, Kamis 11 Juni 2026 – Aktivitas galian tanah C di Desa Sukasari, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, menjadi sorotan masyarakat. Pasalnya, kegiatan tersebut diduga masih beroperasi meskipun terdapat surat edaran dari Gubernur Jawa Barat terkait larangan beroperasinya galian ilegal.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, sosok yang sebelumnya disebut sebagai pengelola diketahui bernama Riki. Masyarakat berharap adanya pengawasan dan penindakan dari instansi berwenang untuk memastikan seluruh aktivitas pertambangan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum dan perizinan yang berlaku.
Saat dikonfirmasi oleh wartawan melalui pesan WhatsApp, Riki memberikan klarifikasi bahwa dirinya bukan merupakan pengelola galian. Dalam keterangannya, ia menyampaikan, “Saya bukan pengelola bang, saya hanya bekerja. Sekarang lagi off bang, paling besok operasi lagi.”
Pernyataan tersebut menjadi bagian dari hak jawab dan klarifikasi yang bersangkutan. Sementara itu, status pengelola maupun legalitas kegiatan galian tersebut masih memerlukan penelusuran dan verifikasi lebih lanjut oleh instansi yang berwenang.
Warga meminta pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta instansi terkait segera melakukan pengecekan langsung ke lokasi, termasuk memverifikasi perizinan operasional dan menindak apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.
Selain menyangkut aspek legalitas, masyarakat juga berharap adanya perhatian terhadap dampak lingkungan dan keselamatan warga sekitar yang berpotensi terdampak oleh aktivitas galian.
Hingga rilis ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang bertanggung jawab atas operasional galian tersebut. Warga berharap laporan ini segera ditindaklanjuti demi kepastian hukum serta perlindungan terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.
DH/Team/red






