Kejagung Perintahkan Usut Dugaan Penyimpangan Program MBG di SPPG Seluruh Daerah

detikhukum.id – Purwakarta || Kejaksaan Agung Republik Indonesia menginstruksikan seluruh jajaran kejaksaan di provinsi, kabupaten, dan kota untuk segera mengusut dugaan penyimpangan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis, khususnya yang melibatkan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi. Instruksi itu bagian dari pengembangan penyidikan Kejagung terkait tata kelola SPPG di berbagai daerah.

Penyidikan difokuskan pada dua klaster utama. Pertama, dugaan praktik jual beli titik lokasi SPPG. Kedua, penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa. Kejagung juga meminta kejaksaan daerah memetakan dan menelusuri dapur-dapur SPPG yang terindikasi bermasalah guna mendukung pengembangan perkara di tingkat pusat.

Berdasarkan informasi yang berkembang, terdapat indikasi praktik jual beli titik lokasi, pengaturan proses verifikasi, hingga dugaan penggunaan mitra fiktif yang melibatkan yayasan pengelola. Dugaan tersebut disebut berkaitan dengan jaringan yayasan atau pihak-pihak yang memiliki afiliasi dengan tersangka berinisial SS, mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, yang saat ini menjalani proses hukum perkara dugaan korupsi Program MBG. Aparat penegak hukum didorong menelusuri kemungkinan keterlibatan yayasan dan mitra pelaksana di daerah yang diduga memiliki kaitan dengan SS.

Instruksi Kejagung langsung mendapat perhatian Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di Indonesia. Sejumlah daerah dikabarkan mulai bersiaga mengumpulkan data dan melakukan penyelidikan awal. Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta Apsari Dewi menyatakan pihaknya masih menunggu arahan lebih lanjut dari Kejagung. “Kami masih menunggu arahan dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia,” ujarnya saat kegiatan Jaksa Masuk Sekolah di Gedung Sawala Yudhistira, Purwakarta, Kamis 28/6/2026. Kejari Purwakarta menegaskan siap menindaklanjuti setiap instruksi untuk mengawal transparansi dan akuntabilitas Program MBG di daerah.

DH/Raffa Christ Manalu/red

Pos terkait