detikhukum.id, || Bogor, 20 Juni 2026 – Musibah kebakaran terjadi di Kampung Cicalung Kaler RT 04 RW 12, Desa Parung Panjang, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, pada Sabtu (20/6/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, saat kejadian wilayah tersebut sedang mengalami pemadaman aliran listrik yang berlangsung sejak sekitar pukul 16.00 WIB hingga 19.30 WIB. Diduga, kebakaran bermula dari sebuah lilin yang digunakan sebagai penerangan darurat saat listrik padam. Lilin tersebut diduga terjatuh ke atas kasur dan memicu kobaran api di dalam rumah.
Beruntung, respons cepat dari warga dan petugas berhasil mencegah api merambat ke rumah-rumah di sekitarnya. Ketua RT dan Ketua RW 12, Garay, langsung sigap membantu proses penanganan di lokasi serta memberikan dukungan moril kepada keluarga korban yang terdampak musibah tersebut.

Tim Pemadam Kebakaran (Damkar) yang tiba di lokasi dengan cepat berhasil memadamkan api sebelum menjalar ke rumah tetangga, sehingga kerusakan yang lebih besar dapat dihindari.
Kepala Desa Parung Panjang, H. M. Sahlan, turut hadir meninjau langsung lokasi kebakaran. Kehadirannya menjadi bentuk kepedulian pemerintah desa terhadap warga yang sedang mengalami musibah. Dalam kesempatan tersebut, ia berkoordinasi dengan perangkat desa dan pihak terkait guna memastikan kebutuhan keluarga korban dapat segera ditindaklanjuti.
Diketahui, rumah yang mengalami kebakaran tersebut dihuni oleh 9 jiwa. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini, namun keluarga korban mengalami kerugian materiil yang saat ini masih dalam pendataan oleh pihak terkait.
Keluarga korban berharap adanya bantuan dan perhatian dari pemerintah setempat maupun para dermawan untuk membantu proses pemulihan pascakebakaran.
Ketua RW 12, Garay, mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati dalam penggunaan lilin atau sumber api lainnya, terutama saat terjadi pemadaman listrik, guna mencegah terulangnya kejadian serupa di kemudian hari.
DH/Subhan beno/red





