UMC Sosialisasikan Pembuatan Draf Kontrak Perjanjian Ke Masyarakat Tegalwangi Weru Cirebon

detikhukum.id, || Cirebon ,-
Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Cirebon (UMC).Dr.Siti Alisah.S.H.M.H.I berikan kuliah umum di Desa Tegalwangi Kecamatan Weru Kabupaten Cirebon, materi yang diberikan kepada masyarakat “Sosialisasi Pembuatan Draft Contrak” dan kontrak perjanjian dalam kegiatan pengabdian kepada masyarakat dan penyebaran brosur PMB (Penerimaan Mahasiswa Baru) UMC di desa tegalwangi kecamatan weru Kabupaten Cirebon.Jumat (26/06/2026).

Lanjut kata Siti alisah, Perjanjian kontrak adalah kesepakatan antara dua belah pihak atau lebih yang menimbulkan hak dan kewajiban yang mengikat secara hukum. Jika kesepakatan ini dituangkan secara tertulis, dokumen tersebut menjadi alat bukti yang sah untuk memastikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.

Pembagian brosur Universitas Muhammadiyah Cirebon (UMC) kepada masyarakat umum adalah program strategis untuk menjembatani dunia pendidikan dengan warga. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran akan pentingnya pendidikan tinggi, memberdayakan potensi ekonomi lokal, serta menerapkan riset akademis langsung ke lapangan.Pelaksanaan pembagian brosur kepada masyarakat bertujuan sosialisi serta edukasi & motivasi terkait pentingnya Pendidikan (kuliah).

Dengan memberikan pemahaman kepada pemuda dan pemudi serta orang tua di desa mengenai pentingnya kuliah, jalur penerimaan, serta peluang beasiswa (seperti KIP-Kuliah) agar anak-anak desa mampu melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi.” Ucap Siti.

Syarat Sahnya Perjanjian/Kontrak menurut Pasal 1320 KUHPerdata, agar sebuah kontrak sah dan mengikat secara hukum, harus memenuhi 4 syarat berikut.

  1. Kesepakatan: Para pihak setuju tanpa ada unsur paksaan, penipuan, atau kekhilafan.
  2. Kecakapan: Para pihak harus cakap hukum (berusia dewasa dan tidak di bawah pengampuan).
  3. Objek yang jelas: Isi yang diperjanjikan harus jelas dan terukur.
  4. Sebab yang Halal: Isi perjanjian tidak boleh melanggar undang-undang, kesusilaan, atau ketertiban umum.

Resiko Pelanggaran (Wanprestasi). Setelah kontrak disetujui dan ditandatangani, kontrak tersebut berlaku layaknya undang-undang bagi pihak yang membuatnya (para pihak). Jika salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya sesuai yang telah disepakati, pihak tersebut dinyatakan melakukan wanprestasi (ingkar janji), dan pihak yang juga dirugikan berhak menuntut ganti rugi atau pembatalan kontrak.

Kegiatan pemberdayaan dan sosialisasi kepada masyarakat desa, sebagai wujud dan tanggung jawab kampus Universitas Muhammadiyah Cirebon (UMC) membawa inovasi kampus untuk memecahkan masalah desa, digitalisasi UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) dan penyuluhan hukum.

DH/Thoha/red

Pos terkait