Ketum FWJI: Jika Ada Indikasi Pungli Perbaikan Fasilitas, SMAN 14 Kota Bekasi Harus Diberi Sangsi‎

detikhukum.id, || Kota Bekasi | ‎Pemerintah Republik Indonesia terus memperkuat sektor pendidikan melalui berbagai program strategis. Pada tahun 2026, pemerintah mengalokasikan anggaran sekitar Rp14 triliun untuk Program Revitalisasi Satuan Pendidikan, yang menyasar puluhan ribu sekolah dengan kondisi sarana dan prasarana rusak sedang hingga berat di seluruh Indonesia.

‎Program tersebut merupakan implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2025 yang bertujuan meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pendidikan melalui rehabilitasi, pembangunan, serta penyediaan fasilitas penunjang pembelajaran.

Selain itu, sekolah juga memperoleh dukungan pendanaan melalui Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sesuai ketentuan yang berlaku.

‎Di Jawa Barat, Gubernur Dedi Mulyadi menjadikan peningkatan kualitas pendidikan sebagai salah satu prioritas pemerintah provinsi. Program yang diusung meliputi penguatan karakter, peningkatan mutu pendidikan, pemerataan akses belajar, serta optimalisasi pelayanan pendidikan bagi seluruh peserta didik.

‎Namun, di tengah berbagai program tersebut, muncul dugaan adanya pungutan liar kepada siswa untuk perbaikan fasilitas sekolah. Informasi itu diperoleh dari seorang wali murid di sekolah SMAN 14 Kota Bekasi yang merasa janggal atas adanya pungutan tersebut. Sebut saja pengadu bernama Toham (bukan nama asli alias nama samaran).

‎Menurut keterangan yang diterima redaksi, sejumlah siswa diminta membayar iuran untuk mendukung perbaikan beberapa fasilitas sekolah. Wali murid mempertanyakan kebijakan tersebut mengingat pemerintah telah menyediakan berbagai skema pendanaan guna membantu kebutuhan operasional dan peningkatan fasilitas pendidikan.

‎Apabila informasi tersebut terbukti benar, kebijakan tersebut dinilai perlu dievaluasi oleh instansi yang berwenang agar pelaksanaan program pendidikan pemerintah berjalan sesuai ketentuan dan tidak membebani peserta didik maupun orang tua.

‎Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, redaksi telah berupaya menghubungi Kepala SMAN 14 Kota Bekasi, RY selaku kepala sekolah. Bahkan melalui pesan WhatsApp guna meminta klarifikasi pun diabaikannya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan ataupun penjelasan resmi dari pihak SMAN 14 Kota Bekasi.

Sebagai pemerhati Pendidikan dan juga aktivis pers, ketua umum Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia, Mustofa Hadi Karya atau yang biasa disapa Opan menyayangkan dugaan Pungli tersebut terjadi disaat Presiden Prabowo sedang mencanangkan generasi sehat, generasi cerdas dan generasi hebat.

Dugaan modus yang dilakukan pihak sekolah, kata Opan tidak menggunakan surat resmi yang diterbitkan Kepala Sekolah, akan tetapi melalui para wali kelas untuk menyampaikan ke siswa/i didiknya bahwa ada pungutan iuran perbaikan fasilitas sekolah serta iuran lainnya. Para siswa/i diminta menyampaikannya ke orangtua mereka.

“Pungutan yang diminta pihak sekolah apakah arahan dan instruksi kepala sekolah kepada para wali kelas? Hal itu akan ada pembuktian nantinya. Mengingat pungutan iuran cukup bikin pening kepala para wali murid, seperti halnya iuran kegiatan foto sebesar 30.000/siswa, perbaikan sararana fasilitas sekolah seperti AC sebesar 50.000/siswa (itu tergantung kerusakan AC), dan iuran lomba ekskul yang diminta pungutan sebesar 25.000 – 75.000 per siswa dari para anggota ekskul. “Rincinya.

Sekolah Negeri SMAN 14 Kota Bekasi boleh dikatakan sebagai sekolah pilihan. Namun disayangkan hal-hal pungutan iuran tidak sesuai aturan dan tidak menjalankan SOP yang benar. Seharusnya ada surat edaran resmi yang diterbitkan pihak sekolah untuk diberikan kepada para siswa/i agar disampaikan ke para orangtua wali murid.

Lanjut Opan, SMAN 14 Kota Bekasi merupakan sekolah Negeri dengan akreditasi A. Meskipun mungkin tidak masuk dalam jajaran “Top 10” elit lokal seperti SMAN 1 Bekasi, SMAN 5 Bekasi, atau SMAN 3 Bekasi, namun sekolah ini tetap menjadi pilihan favorit dan unggulan di wilayahnya. Tahun 2026 ini, SMAN 14 Bekasi Kota menampung jumlah siswa/i sebanyak 1.521 yang terdiri dari 614 siswa dan 907 siswi. kualitas akademis yang kompetitif dan berfasilitas.

“Kami akan mendorong Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat untuk melakukan verifikasi atas informasi yang berkembang itu. Pemeriksaan tentunya diperlukan agar diperoleh kepastian mengenai sumber pembiayaan perbaikan fasilitas sekolah serta kesesuaiannya dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Tegas Opan di Jakarta, Selasa (11/8/2026).

Lebih lanjut dia juga menyebut ‎jika nantinya hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pelanggaran dalam pengelolaan anggaran maupun kebijakan yang tidak sesuai aturan, penanganannya diharapkan dilakukan secara transparan dan sesuai mekanisme hukum yang berlaku di Indonesia.

“Jika ditemukan adanya pelanggaran,, ya diproses sesuai hukum yang berlaku di Indonesia, namun jika sebaliknya, maka pihak SMAN 14 Kota Bekasi wajib memberikan kepastian informasi kepada seluruh wali muridnya untuk menjaga kepercayaan publik yang telah diamanahkan. “Jelasnya.[]

Sumber: ketum FWJ Indonesia

DH/Subhan beno/red

Pos terkait