detikhukum.id, || INDRAMAYU,-
Dalam pembacaan repliknya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak seluruh pembelaan (pledoi) terdakwa Ririn Rifanto dan tetap meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman mati. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Indramayu Jalan Jenderal Sudirman No. 183, Kecamatan Indramayu kabupaten Indramayu
Senin (29/06/2026).
Jaksa menilai seluruh dalil yang disampaikan kuasa hukum Ririn tidak disertai alat bukti yang kuat. Bahkan, hasil analisis laboratorium forensik menyatakan rekaman CCTV yang sebelumnya diprotes kuasa hukum terdakwa telah terbukti otentik dan tidak ditemukan adanya rekayasa.
Hasil analisis ini semakin menguatkan bukti-bukti serta keterangan saksi yang membuktikan secara sah, Ririn Rifanto melakukan pembunuhan secara terencana.Di sisi lain, kuasa hukum Ririn, Jerry Nurcahya tetap bersikeras kliennya tidak bersalah.
Mereka menilai ada ketidaksesuaian pada rangkaian waktu dalam bukti CCTV dan menyatakan akan mengajukan banding apabila majelis hakim tetap menjatuhkan vonis mati untuk Ririn.Kuasa hukum juga menegaskan bahwa pada kesempatan itu, Ririn telah bersumpah kepada dirinya tidak terlibat pembunuhan,bahkan sampai bilang berani untuk sumpah pocong kepada kuasa hukumnya Jerry Nurcahya.
” Pak klo dibolehkan saya siap Bersumpah Pocong karena saya bukan pembunuhnya” Ujar Jerry Nurcahya menirukan Suaranya Ririn.
Pada kesempatan itu, ia juga memberikan klarifikasi soal Ririn yang terekam CCTV. Menurut pengakuan kliennya, saat itu Ririn sedang mencari Aman Yani di belakang toko Budi, adapun soal benda berukuran besar yang dibawa bersama Priyo adalah karung beras.
DH/Thoha/red






