Sidang kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Paoman, JPU Tolak Seluruh Pledoi Terdakwah, Ririn : Saya Berani Bersumpah Karena Saya Bukan Pembunuhnya

detikhukum.id, || INDRAMAYU,- Dalam pembacaan repliknya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak seluruh pembelaan (pledoi) terdakwa Ririn Rifanto dan tetap meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman mati. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Indramayu  Jalan Jenderal Sudirman No. 183, Kecamatan Indramayu kabupaten Indramayu
Senin (29/06/2026).

Jaksa menilai seluruh dalil yang disampaikan kuasa hukum Ririn tidak disertai alat bukti yang kuat. Bahkan, hasil analisis laboratorium forensik menyatakan rekaman CCTV yang sebelumnya diprotes kuasa hukum terdakwa telah terbukti otentik dan tidak ditemukan adanya rekayasa.

Hasil analisis ini semakin menguatkan bukti-bukti serta keterangan saksi yang membuktikan secara sah, Ririn Rifanto melakukan pembunuhan secara terencana.Di sisi lain, kuasa hukum Ririn, Jerry Nurcahya tetap bersikeras kliennya tidak bersalah.

Mereka menilai ada ketidaksesuaian pada rangkaian waktu dalam bukti CCTV dan menyatakan akan mengajukan banding apabila majelis hakim tetap menjatuhkan vonis mati untuk Ririn.

Kuasa hukum juga menegaskan bahwa pada kesempatan itu, Ririn telah bersumpah kepada dirinya tidak terlibat pembunuhan,bahkan sampai bilang berani untuk bersumpah kepada kuasa hukumnya.

” Pak saya berani Bersumpah karena saya bukan pembunuhnya” Ujar Jerry Nurcahya menirukan Suaranya Ririn.

Pada kesempatan itu, ia juga memberikan klarifikasi soal Ririn yang terekam CCTV. Menurut pengakuan kliennya, saat itu Ririn sedang mencari Aman Yani di belakang toko Budi, adapun soal benda berukuran besar yang dibawa bersama Priyo adalah  karung beras.

Hal tersebut sesuai dengan yang telah terekam CCTV berdasarkan hasil digital forensik dengan timestamp (2025 -08-30) 02.46:19 yang mengarah ke teras depan sebuah rumah atau tempat sama sekali tidak nampak jelas atau sangat redup tidak dapat dibuktikan sebagai bukti barang yg dibawa apakah jenazah atau beras yang dimasukan ke pintu sebelah kiri mobil pick up dengan sangat mudah.

Menurut analisa Jerry Nurcahya tim Advokat Terdakwa barang yang dibawa adalah karung beras sesuai pengakuan terdakwa.Hal ini menunjukan rekayasa dari pihak penyidik dan penuntut umum bila yang digotong itu jenazah.

DH/ Thoha /red

Pos terkait