detikhukum.id, || Jakarta Dr Satria Dwie Raharja ,S.H., M.H., resmi meraih gelar Doktor Ilmu Hukum setelah menjalani Sidang Terbuka Promosi Doktor pada Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur, Selasa (7/7/2026), di Kampus Universitas Borobudur, Jalan Raya Laksamana Malahayati, Kalimalang, Jakarta Timur.
Dalam sidang terbuka tersebut, Satria Raharjo mempertahankan disertasi berjudul “Rekonstruksi Sistem Penegakan Kode Etik Profesi Polri untuk Mewujudkan Kepastian Hukum yang Berkeadilan dan Bermanfaat.”
Melalui penelitiannya, Satria menawarkan rekonstruksi sistem penegakan kode etik profesi Polri dengan menghadirkan mekanisme yang lebih independen, objektif, dan transparan. Salah satu gagasan utama yang diajukan adalah keterlibatan unsur ahli maupun lembaga eksternal sebagai bagian dari proses penilaian dalam sidang kode etik profesi Polri.
Menurut Satria, kehadiran pihak independen diperlukan agar terdapat parameter atau nilai ukur yang objektif dalam penjatuhan sanksi oleh hakim kode etik. Dengan demikian, proses pengambilan keputusan diharapkan terbebas dari intervensi pimpinan, tekanan dari pihak luar, maupun hambatan yang muncul akibat rantai komando internal.
“Tujuan utama dari rekonstruksi yang saya tawarkan adalah menciptakan sistem penegakan kode etik yang lebih objektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum yang berkeadilan,” ujar Satria usai sidang terbuka.
Ia berharap hasil penelitian tersebut tidak hanya menjadi kajian akademik, tetapi juga dapat dijadikan referensi dalam penyusunan kebijakan, termasuk menjadi bahan pertimbangan dalam revisi Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 yang mengatur penegakan kode etik profesi Polri.
“Harapan saya, hasil penelitian ini dapat menjadi pedoman, bahkan menjadi referensi apabila dilakukan revisi Perpol Nomor 7.
Jika gagasan ini dapat diimplementasikan, saya meyakini proses penegakan hukum dan kode etik di lingkungan Polri akan berlangsung lebih adil, objektif, transparan, serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” ungkapnya.
Satria juga meyakini bahwa sistem yang lebih akuntabel akan memperkuat kepercayaan terhadap mekanisme penegakan kode etik sekaligus memberikan kepastian bagi para penegak kode etik dalam menjalankan tugasnya secara profesional.
Disertasi ini diharapkan dapat memberikan kontribusi akademis sekaligus menjadi masukan konstruktif bagi pengembangan sistem penegakan kode etik profesi Polri di masa mendatang, sejalan dengan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi masyarakat.tambah Iptu Dr Satria Dwie Raharja, S.H.M.H sebagai PS.Paur Subbagriksa Banggketika Rowabprof Divpropam kepada media
DH/ Gusdin / red






