DIDUGA TERJADI PEMBUANGAN LIMBAH B3 (ABU EX ALUMINIUM) SECARA ILEGAL DI DESA CIKUDA DAN DESA DAGO, PARUNG PANJANG — LSM PPUK DESAK APARAT USUT TUNTAS

detikhukum.id, || Bogor, 8 Juli 2026

LSM Pergerakan Perubahan untuk Keadilan (PPUK) Kabupaten Bogor menyoroti dugaan praktik pembuangan (dumping) limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) berupa abu yang diduga merupakan sisa/dross hasil peleburan aluminium (abu ex aluminium) di dua lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor.

Limbah tersebut diduga berpotensi mencemari tanah, sumber air, serta membahayakan kesehatan masyarakat sekitar, mengingat abu dross aluminium dikenal mengandung senyawa reaktif, antara lain sisa logam, klorida, dan fluorida, yang tergolong berbahaya apabila terpapar langsung ke lingkungan.

LSM PPUK Kabupaten Bogor menegaskan bahwa dugaan ini masih memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui uji laboratorium oleh pihak berwenang, yaitu Dinas Lingkungan Hidup dan/atau instansi terkait, guna memastikan klasifikasi limbah, kadar zat berbahaya, serta sumber asal limbah tersebut. Namun demikian, indikasi awal ini dinilai sudah cukup menjadi dasar bagi aparat penegak hukum dan instansi lingkungan hidup untuk melakukan penyelidikan.

KAJIAN HUKUM

Secara normatif, abu sisa peleburan aluminium (aluminium dross/ash) berpotensi masuk dalam kategori limbah B3 dari sumber spesifik khusus sebagaimana diatur dalam Lampiran IX Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Apabila hasil uji menunjukkan sifat mudah terbakar, reaktif, atau mengandung logam berat melebihi baku mutu, maka material tersebut wajib dikelola sesuai ketentuan pengelolaan limbah B3, bukan dibuang secara terbuka.

Ketentuan yang relevan sebagai dasar kajian adalah sebagai berikut:

Pertama, Pasal 59 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, mewajibkan setiap orang yang menghasilkan limbah B3 untuk melakukan pengelolaan limbah B3 yang dihasilkannya. Dalam hal tidak mampu melakukan sendiri, pengelolaannya wajib diserahkan kepada pihak lain yang memiliki izin.

Kedua, Pasal 60 UU PPLH secara tegas melarang setiap orang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin. Perbuatan membuang abu dross aluminium di lahan terbuka, apabila terbukti dilakukan tanpa izin dari pejabat yang berwenang, memenuhi unsur larangan dalam pasal tersebut.

Ketiga, dari sisi pertanggungjawaban pidana, Pasal 104 UU PPLH mengancam setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). Apabila terbukti bahwa material yang dibuang merupakan limbah B3 dan pelaku tidak melakukan pengelolaan sebagaimana diwajibkan Pasal 59, maka dapat pula diterapkan Pasal 103 UU PPLH, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun serta denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 dan paling banyak Rp3.000.000.000,00.

Keempat, apabila pembuangan limbah tersebut terbukti mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup, ketentuan yang lebih berat dalam Pasal 98 dan Pasal 99 UU PPLH dapat diterapkan. Kedua pasal tersebut mengatur delik materiil terhadap perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu lingkungan, dengan ancaman pidana penjara dan denda yang lebih tinggi, bahkan dapat diperberat sepertiga apabila mengakibatkan luka atau membahayakan kesehatan orang lain.

Kelima, dari aspek keperdataan, berlaku prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability) sebagaimana diatur dalam Pasal 88 UU PPLH bagi setiap orang yang tindakan, usaha, dan/atau kegiatannya menggunakan B3, menghasilkan dan/atau mengelola limbah B3, dan/atau menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup. Pihak tersebut bertanggung jawab mutlak atas kerugian yang terjadi tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan.

Keenam, selain sanksi pidana, PP Nomor 22 Tahun 2021 juga membuka ruang penerapan sanksi administratif berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin lingkungan/izin PPLH, hingga pencabutan izin lingkungan/izin PPLH yang dapat dijatuhkan oleh pejabat berwenang terhadap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang terbukti lalai dalam pengelolaan limbah B3.

SIKAP DAN TUNTUTAN LSM PPUK KABUPATEN BOGOR

Sehubungan dengan temuan tersebut, LSM PPUK Kabupaten Bogor menyatakan sikap sebagai berikut:

Pertama, mendesak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor agar segera turun ke lokasi untuk melakukan pengambilan sampel dan uji laboratorium terhadap material yang ditemukan di Desa Cikuda dan Desa Dago.

Kedua, mendesak aparat penegak hukum, baik Kepolisian maupun Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Lingkungan Hidup, untuk melakukan penyelidikan guna mengungkap asal-usul limbah, pihak yang membuang, serta pihak yang menerima atau memfasilitasi pembuangan tersebut.

Ketiga, meminta agar proses hukum dijalankan secara transparan dan akuntabel, mengingat dugaan pencemaran ini menyangkut kepentingan dan keselamatan masyarakat Desa Cikuda dan Desa Dago secara luas.

Keempat, LSM PPUK Kabupaten Bogor menegaskan komitmennya untuk terus mengawal isu ini hingga tuntas sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan advokasi lingkungan hidup bagi masyarakat Kabupaten Bogor.

Demikian siaran pers ini disampaikan untuk menjadi perhatian bersama.

DH/Ridwan/red

Pos terkait