Direktur Perlindungan Perempuan dan Anak LBH PRABHU Sambangi Warga yang Ditolak Oleh Salah Satu RS. Swasta

detikhukum.id, || Kabupaten Tangerang – Pada kamis, 09 Juli 2026 sebagai direktur perlindungan perempuan dan anak LBH PRABHU menyambangi seorang warga Kabupaten Tangerang yang di tolak oleh salah satu RS.Swasta yang ada di wilayah Kabupaten Tangerang, hingga akhirnya Pasien di bawa ke RS.Siloam Kelapa Dua saat di temui.

Kami kecewa atas bahasa dari salah satu staf atau karyawan yang ada di RS.Swasta tersebut saat awal datang di hari Rabu. Walaupun pasien BPJS seharusnya RS tidak menolak pasien karena ada nya kekurangan berkas, sebab nyawa lebih di utamakan daripada kekurangan berkas seharusnya. Ucap suami dari pasien yang bernama “Linda”

Bacaan Lainnya

Padahal dalam undang-undang nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan sudah jelas mengatur bahwa Rumah Sakit dilarang menolak pasien dan wajib memberikan penanganan terlebih dahulu, terutama dalam kondisi gawat darurat (mengancam nyawa), ungkap direktur Perlindungan Perempuan dan Anak (Rika Kurniawati) LBH PRABHU

Penanganan RS.Siloam Kelapa Dua dinyatakan bagus, sigap dan tanggap. Para staf dan dokternya pun ramah tamah dalam melayani pasien BPJS. Sukses selalu dan tetap utamakan pelayanan terbaiknya terhadap pasien dengan jaminan apapun.

Alhamdulillah ibu dan bayi nya sehat, si bayi pun lahir dengan selamat melalui operasi Sesar. Ucapan terimakasih juga untuk para dinas kabupaten Tangerang, PKM Legok yang sudah membantu dalam proses pemberkasan untuk si pasien.

DH/Rika/red

Pos terkait