Pelayanan Buruk Terhadap Pasien BPJS oleh RS.Mitra Keluarga Gading Serpong

detikhukum.id, || Tangerang – Direktur Serikat Pekerja beserta Direktur Perlindungan Perempuan dan Anak dari LBH PRABHU amat kecewa terhadap laporan dari warga yang diperlakukan tidak baik oleh karyawan dari RS.Mitra Keluarga Gading Serpong. Salah satu warga hadir kondisi sedang hamil ke RS.Mitra Keluarga Gading Serpong dengan jaminan BPJS Pemerintah namun tanpa di tanya awalnya dari nama dan di jelaskan harus ke IGD dulu, tiba-tiba langsung di tolak dengan alasan harus membawa surat rujukan dari fakses 1. Padahal dari faskes 1 udah memerintahkan untuk langsung ke RS apabila kondisi darurat/Urgent.Rabu, 08 Juli 2026

Seharusnya RS tidak boleh menolak pasien BPJS seperti itu dengan alasan apapun. Tangani saja dulu, untuk kekurangan berkas bisa di lengkapi sambil proses pengobatan/pelayanan berjalan. Padahal dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan sudah jelas mengatur bahwa Rumah sakit dilarang menolak pasien dan wajib memberikan penanganan terlebih dahulu, terutama dalam kondisi gawat darurat (mengancam nyawa),ungkap direktur perlindungan perempuan dan anak (Rika Kurniawati)LBH PRABHU

Bacaan Lainnya

Warga tersebut dengan penuh kecewa khawatir terjadi hal-hal yang tidak di inginkan akhirnya pindah ke RS.Siloam Kelapa Dua. Dan Alhamdulillah penanganan di sana sangat ramah, sigap dan tanggap. Justru mereka bilang Nyawa ibu dan anak lebih utama di banding kelengkapan berkas yang masih kurang. Alhamdulillah dengan tenang akhirnya mereka mendapatkan apa yang seharusnya di dapat oleh RS.

Kami sebagai pendampingan pasien dari LBH PRABHU mengucapkan terimakasih banyak kepada penanganan baiknya oleh RS.Siloam Kelapa dua dan untuk RS.Mitra Keluarga Gading Serpong ini merupakan point buruk untuk mereka jajaran direksi nya, oleh karna tidak mengindahkan jiwa kemanusiaan dan jiwa sosial, ucap direktur serikat pekerja LBH PRABHU (Wardi).

Sumpah Dokter Indonesia adalah janji etis yang diucapkan oleh setiap lulusan baru kedokteran sebelum resmi berpraktik, berpedoman pada keluhuran moral dan perikemanusiaan.

Bukan kah lafal Sumpah dokter Indonesia yg memuat 11 poin itu untuk di laksanakan dengan ketulusan hati dan kebesaran jiwa??… Terutama yang berpusat pada pengabdian kemanusiaan, menjaga martabat profesi, menjaga kerahasiaan pasien, menghormati kehidupan sejak pembuahan, serta memberikan pelayanan tanpa diskriminasi. Dokter juga berjanji untuk menjunjung tinggi kode etik, menghormati guru, dan menjaga hubungan sejawat,tegas nya.

Begitu juga terkait hak atas kesehatan di Indonesia dijamin secara konstitusional dalam UUD 1945, khususnya pada:
Pasal 28H ayat (1) yang menyatakan setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
Pasal 34 ayat (3) yang menegaskan negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
Di duga semua aturan dan undang-undang tersebut bagi RS Mitra Keluarga Gading Serpong, itu tidak berlaku.

Kami selaku pendampingan atas pasien ibu hamil tersebut, akan mencoba mengadukan perkara ini kepada organisasi kedokteran IDI (Ikatan Dokter Indonesia) agar bisa mendapatkan keadilan serta menjadikan profesi kedokteran menjadi lebih baik kedepan nya, pungkas nya.

DH/Rika/red

Pos terkait