Penanggung Jawab Teknis Diduga Lakukan Kebohongan Publik Atas Surat Permohonan Usulan Kegiatan Cetak Sawah

detikhukum.id, || Indramayu,-

Aktivitas galian C ilegal yang dibungkus dengan modus alih fungsi lahan menjadi “pencetakan sawah baru” kembali beroperasi lagi padahal beberapa bulan lalu sudah di tutup oleh Pemprov Jawa Barat.

Praktik ini dinilai tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan, kesehatan serta infrastruktur di sekitar lokasi.

Seperti yang terjadi di Desa Mekarwaru, Kecamatan Gantar Kabupaten Indramayu. Hingga saat ini, aktivitas galian C tersebut masih terus beroperasi tanpa adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum.

Modus yang digunakan terbilang licik, aktivitas tersebut seolah-olah dilakukan untuk pencetakan sawah baru. Namun pada kenyataannya, material tanah hasil galian justru diperjualbelikan untuk kepentingan komersial.

Ketua DPC IMOI (Ikatan Media Online Indonesia) Kabupaten Indramayu Taufik, melakukan investigasi dan menelusuri terkait izin aktivitas tersebut. Pada Selasa (07/07/2026) mendatangi Kantor Desa Mekarwaru guna menemui Kuwu Edi Sukandi, S.E. guna menanyakan kebenaran terkait munculnya dokumen “Permohonan Usulan Kegiatan Cetak Sawah” yang di tujukan kepada Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian” (DKPP) Kabupaten Indramayu. Nomor: 400.141/316/Sekret. Diterangkan dalam surat, pemohon adalah Budi Raharjo sebagai penanggung jawab Teknis Pelaksana, dengan alamat Blok Kaum Desa Kalijati Barat Kecamatan Kalijati Kabupaten Subang. Surat permohonan yang dimaksud diatas ditandatangani pada 11 Mei 2026. Berdasarkan data administrasi objek lahan yang di ajukan terdiri dari 15 SHM dan 2 AJB serta fotocopy KTP pemilik lahan, serta lahan yang di usulkan berstatus Clear and Clean. Lahan itu bukan kawasan hutan lindung dan tidak dalam sengketa. Surat juga kami ajukan ke Bupati Indramayu pada tanggal 01/07/2026. Untuk mendapatkan izin pencetakan sawah guna mendukung program ketahanan pangan.” Ucap Edi.

Lanjut Edi, Saya sudah menghimbau kepada penanggung jawab stop kegiatan sebelum izin rekomendasi keluar dari Pemda Kabupaten Indramayu.

Budi Raharjo selaku penanggung jawab teknis pelaksana galian C tersebut, saat di hubungi melalui pesan singkat mengatakan perizinan sedang saya urus pak, saya juga sekarang lagi meeting nih di DKPP, seraya meyakinkan kami bahwa rekomendasi lagi proses.”

Terpisah, Taufik bersama beberapa jurnalis dari awak media yang bergabung dalam keanggotaan IMOI Kabupaten Indramayu, Rabu 8 juli 2026 menyambangi Kantor DKPP (Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian) Jalan Pasar Baru Indramayu. Ditemui Puryanto Kabid TP (Tanaman Pangan) mewakili Kepala DKPP yang sedang bertugas di Jakarta.

“Saya lihat di buku regristasi DKPP tidak ada surat masuk dari tanggal 11 Mei 2026 hingga hari ini (08 Juli 26-red) terkait Permohonan Usulan Kegiatan Cetak Sawah,” ungkap Puryanto

Lanjut Puryanto, Semua surat yang masuk ke DKPP pasti terregristasi di sini (resepsionis-red).

Kembali, pada Kamis 09 Juli 2026, Taufik dan beberapa anggota IMOI Kabupaten Indramayu melanjutkan investigasi dan penelusuran dengan mendatangi Camat Gantar, untuk mengkonfirmasi Surat Permohonan Usulan Cetak Sawah yang diduga cacat administratif. Diterima Eka Tirta Utama, selaku Sekretaris Camat Gantar di ruang kerjanya. Pihaknya merasa kaget dan heran, ada surat permohonan terkirim dari Desa Mekarwaru Ke DKPP tapi tidak ada tembusan ke Kecamatan Gantar.

“Ini surat kan memakai Kop Surat Desa, tapi kenapa pihak Kecamatan tidak diberikan tembusan,” ujarnya dengan penuh heran.

Ketika di tanya oleh Taufik kenapa rekomendasi belum keluar tapi kegiatan sudah di berjalan. Lagi-lagi pihak Kecamatan diwakili Sekmat terheran-heran.Terkait, lanjutnya, surat yg dibuat kuwu, nanti kami dalami, seandainya ada kekeliruan prosedur administrasi akan kami adakan pembinaan bahkan dimungkinkan akan kami lakukan teguran keras.

Di lain kesempatan, Taufik memberikan statmen menohok. “Akan kamil tunggu realisasi dan perizinannya, walaupun dia meyakini tidak akan keluar karena tidak semudah itu proses mendapatkan izin karena surat edaran dari gubernur Jawa Barat yang tidak segampang itu memberikannya dan satu lagi PR (Pekerjaan Rumah) yang harus kita telusuri kebenarannya yaitu permohonan surat izin permohonan cetak sawah baru yang dilayangkan ke Bupati Indramayu,” tutup mahasiswa yang sedang menyelesaikan skripsinya di Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Cirebon (UMC).

DH/Thoha/red

Pos terkait