detikhukum.id || Jakarta – Disertasinya berjudul “Model Strategis Peningkatan Penerimaan Pelaut Indonesia di Pasar Tenaga Kerja Maritim Global:
Dalam wawancaranya, Dr. Ayub menyoroti rendahnya penetrasi pelaut Indonesia di kapal-kapal internasional.
“Kenapa pelaut Indonesia yang sudah berkompetensi secara internasional itu masih belum sepenuhnya diterima oleh komunitas internasional yaitu para pemilik perusahaan pelayaran? Jumlah penetrasi kita sampai sekarang masih sangat kecil,” ujarnya di UI Salemba, Senin, 13/7/2026.
Hasil Penelitian: Perlu Sinergi Seluruh Stakeholder. Penelitian Dr. Ayub menemukan bahwa kompetensi saja tidak cukup untuk membuat pelaut Indonesia diterima di pasar global.
Ternyata kompetensi itu sendiri tidak cukup kuat. Supaya pelaut kita diterima harus ada keterlibatan para stakeholder, yaitu para perusahaan-perusahaan yang terlibat. Jadi perusahaan manajemen kapal, perusahaan pelayaran, termasuk juga lembaga pendidikan yang melatih pelaut, itu harus disatukan,” jelasnya.
Ia menekankan semua pihak harus bekerja sama sejak awal untuk melihat kebutuhan apa yang diperlukan oleh user.
“Dengan demikian itu akan meningkatkan penerimaan,” katanya.
Brand Experience Jadi Kunci Rekrutmen Ulang.
Faktor lain yang menjadi nilai poin penting adalah brand experience atau pengalaman pengguna.
“Yang membuat salah satu nilai poin adalah brand experience, pengalaman yang didapat oleh pengguna. Jika sudah pernah menggunakan pelaut Indonesia dan mereka senang, itu akan berdampak akan direkrut kembali di pekerjaan berikutnya,” ungkap Dr. Ayub.
Peran Pemerintah: Harus Jadi Enabler. Terkait kontribusi pemerintah dalam meningkatkan daya saing pelaut, Dr. Ayub menilai peran pemerintah selama ini belum terlalu berdampak di mata pengguna luar negeri.
“Peran pemerintah dalam penelitian saya belum terlalu banyak berdampak di mata para pengguna dari luar negeri. Karena saya melakukan survei penelitian kepada mereka, feedback yang didapat mereka tidak melihat keterlibatan pemerintah dalam hal ini ikut mendorong,” ujarnya.
Ia menilai pemerintah selama ini lebih terlihat sebagai regulator yang membuat peraturan.
“Mereka melihat seharusnya peran pemerintah ini lebih kuat lagi. Fungsinya itu pemerintah menjadi enabler, membuat suatu ekosistem, menciptakan ekosistem penguatan ekosistem di bidang maritim secara nasional,” tutup Dr. Ayub.
DH/ Gusdin /red






