detikhukum.id, || Tangerang – Aksi unjuk rasa yang masih berlangsung di PT PEMI AW, Balaraja,
Kabupaten Tangerang, mendapat perhatian dari Pemerhati Hukum sekaligus Ketua DPN LSM Gerhana Indonesia, Inuar Gumay, S.H., pada Kamis (16/7/2026).
Inuar Gumay menyoroti adanya dugaan tindakan anarkis dalam aksi tersebut, mulai dari perusakan kamera pengawas (CCTV) milik perusahaan hingga dugaan pelemparan kotoran manusia ke area perusahaan. Atas peristiwa itu, ia meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera mengambil langkah tegas terhadap pihak-pihak yang diduga melakukan pelanggaran hukum.
“Apabila benar terjadi perusakan fasilitas perusahaan dan tindakan yang melanggar hukum, maka APH harus bertindak sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Inuar Gumay.
Dalam aksi tersebut, para pendemo juga dilaporkan melakukan pemblokiran terhadap dua gerbang perusahaan dengan menggunakan mobil pik up dan tenda, sehingga mengganggu aktivitas operasional perusahaan.
Sementara itu, pihak manajemen PT PEMI AW menyampaikan, bahwa perusahaan telah berupaya melakukan dialog dan pertemuan dengan warga sekitar, baik di kantor perusahaan maupun di Kantor Kecamatan Balaraja. Namun, pertemuan tersebut disebut belum menghasilkan kesepakatan.
“Saat pertemuan, mereka selalu melakukan lockout sehingga setiap pembahasan tidak membuahkan hasil,” ujar perwakilan perusahaan yang tidak mau disebutkan namanya.
Terkait tuntutan massa aksi mengenai pemberian limbah, pihak perusahaan menjelaskan bahwa warga meminta limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Namun, perusahaan hanya bersedia memberikan limbah ringan, yang kemudian ditolak oleh warga. Untuk saat ini, perusahaan memutuskan tidak lagi memberikan limbah apa pun.
Menurut perusahaan, limbah B3 merupakan kategori limbah berbahaya yang pengelolaannya harus memenuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) serta memiliki legalitas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Perusahaan tidak dapat memberikan limbah B3 karena pengelolaannya harus sesuai regulasi, termasuk ketentuan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 9 Tahun 2024,” ungkap pihak perusahaan.
Terkait adanya kotoran atau sampah manusia yang dibuang ke area perusahaan, pihak manajemen mengaku belum mengetahui secara pasti unsur kesengajaan maupun pihak yang bertanggung jawab,”tuturnya.
“Yang jelas, tindakan membuang kotoran ke lingkungan perusahaan merupakan perbuatan yang tidak menghargai pihak perusahaan dan sangat tidak pantas dilakukan,” tutup perwakilan perusahaan.
DH/Subhan beno/red






