detikhukum.id, || Jakarta Barat, 19 Juli 2026 – Aktivitas pengecoran pada sebuah proyek bangunan di Jalan Seni Budaya Raya, Blok B1 No. 15A, RT 005/RW 005, Kelurahan Jelambar Baru, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, dikeluhkan warga karena diduga mengganggu aktivitas masyarakat dan pengguna jalan.
Berdasarkan pantauan di lokasi, material proyek yang digunakan untuk proses pengecoran diduga menyebabkan badan jalan menjadi kotor dan licin. Kondisi tersebut dinilai membahayakan pejalan kaki maupun pengendara sepeda motor dan kendaraan roda empat, sekaligus memicu kemacetan di sekitar lokasi proyek.

Selain persoalan lalu lintas dan kebersihan jalan, di lokasi juga diduga terjadi kegaduhan terkait koordinasi antara sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) dan unsur kepemudaan setempat. Situasi tersebut disebut dipicu oleh belum adanya kejelasan mengenai pihak yang bertanggung jawab atas koordinasi di lingkungan proyek.
Sejumlah pihak berharap pengelola proyek segera mengambil langkah untuk membersihkan jalan yang terdampak aktivitas pembangunan, mengatur lalu lintas selama pekerjaan berlangsung, serta memastikan adanya penanggung jawab di lokasi guna menghindari potensi kesalahpahaman maupun konflik antarpihak.
Masyarakat juga meminta instansi terkait, termasuk pemerintah setempat dan aparat berwenang, untuk melakukan pengawasan agar pelaksanaan proyek tetap mematuhi ketentuan keselamatan kerja, tidak mengganggu ketertiban umum, serta menjaga kenyamanan warga dan pengguna jalan.
DH / Yakub / red






