Mendorong Kebijakan BBM Nelayan yang Tepat Sasaran, Berkeadilan, dan Bebas Moral Hazard

detikhukum.id, || Jakarta,
Dalam Rapat Kerja Komisi IV DPR RI bersama Menteri Kelautan dan Perikanan terkait pembahasan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Tahun Anggaran 2025 serta isu-isu aktual, Prof. Rokhmin Dahuri menyoroti tingginya harga BBM yang semakin membebani kegiatan usaha nelayan, khususnya di Juwana, sepanjang wilayah Pantai Utara Jawa, serta berbagai daerah pesisir di Indonesia.Kamis (16/07/2026)

Kenaikan harga BBM telah meningkatkan biaya operasional kapal dan mempersempit margin keuntungan nelayan. Persoalan ini terutama dirasakan oleh pelaku usaha perikanan tangkap dengan kapal berukuran di atas 30 gross tonnage (GT) yang belum memperoleh akses terhadap BBM bersubsidi. Oleh sebab itu, langkah pemerintah untuk menyediakan skema harga BBM khusus bagi usaha perikanan tangkap patut diapresiasi sebagai bentuk keberpihakan negara terhadap nelayan dan upaya menjaga produktivitas sektor perikanan nasional.

Namun demikian, Prof. Rokhmin mengingatkan agar kebijakan tersebut dilaksanakan secara hati-hati serta dilengkapi dengan sistem pengawasan yang ketat, transparan, terukur, dan berbasis teknologi. Pengalaman penerapan subsidi BBM pada era 1970-an hingga 1990-an menunjukkan adanya potensi moral hazard, ketika sebagian pelaku usaha tidak menggunakan BBM bersubsidi untuk melaut, tetapi justru menjualnya kembali, baik di dalam negeri maupun ke luar negeri. Pengalaman tersebut harus menjadi pelajaran penting agar kebijakan yang bertujuan membantu nelayan tidak kembali disalahgunakan.

KKP bersama BPH Migas, Pertamina, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, pengelola pelabuhan perikanan, dan organisasi nelayan perlu membangun sistem pengawasan terpadu. Penyaluran BBM harus dikaitkan dengan identitas kapal, izin penangkapan, rencana operasi, rekam jejak pelayaran, lokasi pendaratan ikan, serta volume hasil tangkapan. Dengan demikian, setiap liter BBM yang diberikan benar-benar digunakan untuk kegiatan penangkapan ikan yang legal, produktif, dan bertanggung jawab.

Prof. Rokhmin juga menekankan perlunya pemerintah mengantisipasi ketentuan perdagangan internasional agar kebijakan BBM khusus tersebut tidak dipersepsikan sebagai subsidi yang mendorong peningkatan kapasitas penangkapan secara berlebihan. Sebagai alternatif, Prof. Rokhmin mengusulkan agar pemerintah mempertimbangkan skema insentif berbasis hasil tangkapan yang didaratkan secara legal, tercatat, dan dapat diverifikasi.

Melalui skema tersebut, insentif dapat dihitung berdasarkan setiap kilogram ikan yang didaratkan di pelabuhan perikanan resmi, dengan mempertimbangkan sebagian dari selisih antara harga BBM khusus dan harga pasar. Pendekatan ini dinilai lebih tepat sasaran karena bantuan diberikan berdasarkan kegiatan produksi yang benar-benar terjadi, bukan hanya berdasarkan jumlah BBM yang disalurkan.

Selain mengurangi peluang penyalahgunaan, skema berbasis hasil tangkapan juga dapat memperkuat pendataan produksi perikanan, meningkatkan kepatuhan pendaratan ikan, memperbaiki sistem ketertelusuran hasil perikanan, serta mendukung pengelolaan sumber daya ikan yang lebih berkelanjutan. Data hasil tangkapan yang akurat juga sangat penting untuk perumusan kebijakan, pengawasan kuota, perencanaan industri pengolahan, dan penguatan ekspor perikanan nasional.

Menurut Prof. Rokhmin Dahuri, keberpihakan kepada nelayan harus diwujudkan melalui kebijakan yang tidak hanya meringankan biaya produksi dalam jangka pendek, tetapi juga mampu meningkatkan pendapatan, produktivitas, keberlanjutan usaha, serta daya saing sektor perikanan Indonesia. Kebijakan BBM nelayan harus tepat sasaran, berkeadilan, bebas dari moral hazard, dan benar-benar menghadirkan kesejahteraan bagi masyarakat pesisir.

DH/ Thoha /red

Pos terkait