Polsek Tigaraksa Dan BPBD Kab Tangerang Bergerak Cepat Tangani Kebakaran Sampah Liar

detikhukum.id, || Tigaraksa – Menanggapi pemberitaan mengenai maraknya pembakaran sampah pada malam hari di wilayah Tigaraksa, Polsek Tigaraksa Polresta Tangerang menegaskan bahwa setiap informasi terkait kebakaran maupun pembakaran sampah langsung ditindaklanjuti secara cepat di lapangan.

Pada Sabtu, 11 Juli 2026 sekitar pukul 00.00 WIB, Polsek Tigaraksa menerima informasi adanya kebakaran di lokasi pembuangan sampah liar pada lahan kosong yang berada di Kampung Bugel, Kelurahan Kaduagung, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. Dipimpin langsung oleh Kapolsek Tigaraksa AKP I Made Artana, S.H., M.H., personel segera menuju lokasi untuk melakukan penanganan bersama petugas pemadam kebakaran.

Bacaan Lainnya

Berkat koordinasi yang sigap, pada pukul 00.40 WIB api berhasil dipadamkan oleh 4 personel Damkar Kabupaten Tangerang menggunakan 1 unit mobil pemadam kebakaran, sehingga kobaran api tidak meluas ke area sekitar dan situasi dapat dikendalikan.

Hasil pengecekan di lapangan menunjukkan terdapat dua titik kebakaran, yakni lokasi pembuangan sampah di belakang Universitas Muhammadiyah Desa Matagara serta lokasi pembuangan sampah dan lahan kering di lahan milik PWS, Kampung Bugel, Kelurahan Kaduagung, Kecamatan Tigaraksa. Kedua titik tersebut berhasil dipadamkan oleh tim pemadam kebakaran BPBD Kabupaten Tangerang bersama personel Polsek Tigaraksa dan Polresta Tangerang.

Berdasarkan hasil awal di lapangan, kebakaran diduga berasal dari aktivitas pembakaran di lokasi pembuangan sampah liar yang kemudian membesar akibat kondisi musim kemarau. Asap tebal yang ditimbulkan sempat mengganggu jarak pandang di sekitar lokasi.

Kapolsek Tigaraksa AKP I Made Artana menegaskan Atas Perintah dan Atensi Kapolresta Tangerang bahwa pihaknya tidak tinggal diam terhadap persoalan tersebut. Selain melakukan penanganan cepat di lokasi kejadian, Polsek Tigaraksa juga telah melakukan langkah-langkah penyelidikan untuk mengungkap pihak yang diduga melakukan pembakaran sampah secara sengaja.

Di samping upaya penegakan hukum, Polsek Tigaraksa juga terus melaksanakan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak membakar sampah, terutama pada musim kemarau, karena berpotensi memicu kebakaran lahan, menimbulkan polusi udara, serta membahayakan keselamatan masyarakat.

Polsek Tigaraksa mengajak seluruh warga untuk berperan aktif menjaga lingkungan dengan membuang sampah pada tempat yang telah disediakan serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas pembakaran sampah liar. Langkah preventif dan kerja sama seluruh elemen masyarakat dinilai menjadi kunci untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di wilayah Kecamatan Tigaraksa.

DH/Rika/red

Pos terkait