Respon Cepat Laporan 110, Polsek Johar Baru Datangi Warga dan Fasilitasi Penyelesaian Gangguan Kamtibmas

detikhukum.id, || Jakarta Pusat – Polsek Johar Baru merespons cepat laporan masyarakat yang masuk melalui layanan Call Center Polri 110 terkait gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Kelurahan Kampung Rawa, Johar Baru, Jakarta Pusat, Sabtu (8/8/2026).

Laporan diterima pada pukul 03.13 WIB dari warga terkait gangguan kamtibmas di Jalan Rawa Selatan 2, RT 014/RW 05. Menindaklanjuti laporan tersebut, Padal bersama piket fungsi Polsek Johar Baru melakukan pengecekan ke lokasi pada pukul 15.50 WIB, didampingi Ketua RW 05 Kelurahan Kampung Rawa.

Bacaan Lainnya

Di lokasi, petugas meminta keterangan pelapor dan pihak terkait. Persoalan diketahui berawal dari adanya aktivitas distributor produk lakban di lingkungan sekitar yang dinilai mengganggu kenyamanan warga.

Untuk mencegah persoalan berkembang dan menjaga situasi tetap kondusif, petugas kemudian memfasilitasi musyawarah bersama Ketua RW 05 di kantor sekretariat RW. Hasilnya, pihak pelapor dan pihak terlapor sepakat berdamai serta berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung mengatakan, setiap laporan masyarakat harus ditindaklanjuti secara cepat dan terukur sebagai bentuk pelayanan Polri. “Setiap pengaduan masyarakat merupakan bentuk kepercayaan kepada Polri. Kami memastikan laporan ditindaklanjuti dengan cepat, sehingga permasalahan dapat segera diselesaikan dan situasi kamtibmas tetap kondusif,” ujar Reynold.

Sementara itu, Kapolsek Johar Baru Kompol Saiful Anwar menegaskan bahwa personel di lapangan mengedepankan pendekatan humanis dan musyawarah dalam menangani persoalan warga. “Kami hadir untuk mendengar, mencari solusi, dan mencegah persoalan berkembang menjadi gangguan kamtibmas. Alhamdulillah, melalui musyawarah kedua pihak sepakat berdamai dan bersama-sama menjaga kondusivitas lingkungan,” kata Saiful.

Polsek Johar Baru mengimbau masyarakat untuk tidak ragu menyampaikan laporan atau membutuhkan kehadiran polisi melalui layanan Call Center Polri 110. Layanan tersebut merupakan sarana pelayanan masyarakat yang dapat digunakan untuk menyampaikan pengaduan dan membutuhkan respons kepolisian.

DH/Yordani Emerald/red

Pos terkait