detikhukum.id | Bogor – Keberadaan Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) dinilai menjadi instrumen penting dalam memperluas akses masyarakat terhadap keadilan, khususnya di tengah kompleksitas persoalan hukum yang dihadapi masyarakat Kabupaten Bogor.
Layanan bantuan hukum dinilai sangat diperlukan, terutama bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan ekonomi maupun pengetahuan mengenai hukum.
Hal tersebut disampaikan Advokat Leonard Purba, S.E., S.H., kepada DetikHukum.id.
Menurut Leonard, POSBAKUM tidak seharusnya hanya dipandang sebagai tempat meminta bantuan ketika masyarakat sudah berhadapan dengan perkara di pengadilan.
“POSBAKUM seharusnya menjadi pintu pertama bagi masyarakat untuk memahami persoalan hukum. Jangan sampai masyarakat baru mencari bantuan ketika sudah terjadi sengketa atau perkara pidana,” ujar Leonard.
Ia menilai, konsultasi hukum sejak dini sangat penting sebagai langkah preventif agar persoalan yang muncul di tengah masyarakat tidak berkembang menjadi konflik yang lebih besar.
“Konsultasi hukum sejatinya dilakukan lebih awal. Dengan pemahaman hukum yang baik, masyarakat dapat mengetahui hak dan kewajibannya serta mengambil langkah yang tepat ketika menghadapi suatu persoalan,” jelasnya.
Leonard juga menyoroti masih rendahnya pemahaman hukum di sebagian masyarakat. Kondisi tersebut menjadi tantangan tersendiri, terlebih Kabupaten Bogor memiliki jumlah penduduk yang sangat besar sehingga penyebaran informasi dan edukasi hukum membutuhkan perhatian serius.
Karena itu, ia berharap keberadaan POSBAKUM di Kabupaten Bogor semakin dikenal dan mudah diakses oleh masyarakat dari berbagai lapisan.
“Harapan saya, POSBAKUM di Kabupaten Bogor semakin dikenal masyarakat. Jangan sampai ada warga kehilangan hak hanya karena tidak memahami hukum atau tidak mengetahui harus meminta bantuan kepada siapa. Akses terhadap keadilan harus dibangun mulai dari tingkat masyarakat paling bawah,” pungkas Leonard.
Menurutnya, penguatan POSBAKUM bukan hanya soal memberikan pendampingan ketika perkara terjadi, tetapi juga membangun kesadaran hukum masyarakat agar lebih berani memahami, menghormati, dan memperjuangkan haknya melalui jalur hukum yang benar.
DH/Subhan beno/red
Sumber: Leonard Purba, S.E., S.H.
Advokat – HBS & Legal Partners Law Office 362






