detikhukum.id, || JAKARTA — Persoalan warga Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) kembali menjadi sorotan. Relawan Pendopo Rakyat Jakarta, bersama puluhan warga Rusunawa, menyampaikan protes keras terkait pelaksanaan rekomendasi hasil audiensi dengan Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta yang dinilai belum sepenuhnya dijalankan oleh jajaran Dinas Perumahan DKI Jakarta.
Audiensi tersebut dihadiri sejumlah anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta, yakni Pantas Nainggolan, Wa Ode Herlina, Yuke Yurike, Gani Suwondo, Jhoni Simanjuntak, dan Dwi Rio Sambodo.
Dari jajaran Dinas Perumahan hadir Ramdani selaku Kepala UPRS VII, Bahrudin Kepala UPRS IV, Mohammad Ali Kepala UPRS V, Abdul Chodir Kepala UPRS VI, Vita Kepala UPRS III, serta Jan Putra selaku Asisten Kepala Dinas Perumahan.
Sementara dari unsur Relawan Pendopo Rakyat Jakarta dan warga Rusunawa hadir sekitar 50 orang tokoh penggerak dan perwakilan warga dari sejumlah UPRS.
Di antaranya Hendrik Nur Salim selaku Ketua Umum Pendopo Rakyat Jakarta, Wandi UPRS I, Dompas UPRS II, Rian UPRS III, Ustadz Pardi UPRS IV, Hamzah UPRS V, Ferdi UPRS VI, Fernandes UPRS VII, serta Balas Yedis UPRS VIII.
TUJUH REKOMENDASI JANGAN HANYA BERHENTI DI MEJA RAPAT
Dalam audiensi tersebut, dihasilkan tujuh rekomendasi untuk menjadi bahan penyelesaian persoalan warga Rusunawa.
Salah satu poin yang paling mendapat perhatian adalah rekomendasi agar warga Rusunawa yang mengalami tunggakan akibat kondisi ekonomi dan kemiskinan tidak serta-merta diusir dari tempat tinggalnya, melainkan diberikan kesempatan menyelesaikan kewajibannya melalui mekanisme yang manusiawi, termasuk pembayaran secara bertahap sesuai kemampuan.
Namun, menurut keterangan sejumlah warga, setelah rekomendasi tersebut disampaikan, masih terdapat warga yang mengalami tekanan, ancaman pengosongan, hingga dugaan pengusiran.
Kondisi inilah yang kemudian memunculkan pertanyaan besar:
Jika rekomendasi telah disampaikan dalam forum bersama DPRD, mengapa di lapangan masih terdapat warga yang mengaku mengalami intimidasi dan terancam kehilangan tempat tinggal?
WARGA MISKIN MENGAKU MASIH MENGALAMI TEKANAN
Salah satu kasus yang disampaikan adalah Ibu Aprilia, warga Rusun Pulau Jahe UPRS VII.
Menurut keterangan warga, Ibu Aprilia mengalami tunggakan karena persoalan ekonomi. Yang bersangkutan disebut telah menyatakan kesediaannya untuk menyelesaikan kewajiban dengan cara mencicil.
Namun, warga menyebut proses pengosongan tetap dilakukan sehingga menimbulkan keberatan dan rasa ketidakadilan.
Kasus lain dialami Ibu Tati Supriyati, warga Rusun Karang Anyar Tower B Nomor 411 UPRS I.
Menurut keterangan yang disampaikan, suami Ibu Tati mengalami sakit selama kurang lebih tiga tahun sehingga berdampak terhadap kondisi ekonomi keluarga. Tunggakan disebut mencapai sekitar Rp12 juta.
Meski masih memiliki itikad untuk membayar secara mencicil, Ibu Tati disebut tetap diminta meninggalkan hunian.
Menurut keterangan warga, kondisi tersebut membuat Ibu Tati kini kehilangan tempat tinggal dan hidup tanpa hunian yang layak.
Kasus berikutnya adalah Ibu Erna Wati, warga Rusun Karang Anyar Tower A Nomor 1411 UPRS I.
Ia disebut memiliki tunggakan sekitar Rp10 juta dan telah mencicil sekitar Rp2 juta. Namun, menurut pengakuannya, tekanan masih terus dialami. Salah satu bentuk tekanan yang disebut terjadi adalah terputusnya aliran air PAM ke unit hunian.
Sementara Ibu Ratih, warga Rusun Karang Anyar Tower A Nomor 6 UPRS I, mengaku terus mendapatkan tekanan untuk meninggalkan hunian.
Menurut keterangan yang disampaikan, ia diminta mengosongkan tempat tinggal dalam waktu 30 hari dan khawatir akan dilakukan pengusiran paksa apabila tidak keluar secara sukarela.
Tidak memiliki tempat lain untuk tinggal membuat Ibu Ratih memilih tetap bertahan meskipun, menurut pengakuannya, berada dalam kondisi penuh ketakutan.
PENDOPO RAKYAT: JANGAN JADIKAN KEMISKINAN SEBAGAI ALASAN MENGHILANGKAN TEMPAT TINGGAL
Ketua Umum Pendopo Rakyat Jakarta, Hendrik Nur Salim, menilai persoalan tersebut harus segera mendapatkan perhatian serius Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Menurutnya, warga yang mengalami kesulitan ekonomi seharusnya diberikan ruang penyelesaian dan pendampingan, bukan justru kehilangan tempat tinggal tanpa solusi yang manusiawi.
“Kami bukan meminta warga dibebaskan dari kewajibannya. Kami meminta agar warga diberikan kesempatan untuk menyelesaikan kewajibannya sesuai kemampuan ekonominya. Jangan karena miskin kemudian kehilangan tempat tinggal.”
Pendopo Rakyat Jakarta juga mempertanyakan efektivitas rekomendasi yang telah dihasilkan melalui audiensi bersama DPRD DKI Jakarta.
“Kalau rekomendasi sudah disampaikan, maka harus ada tindak lanjut. Jangan sampai rekomendasi hanya menjadi dokumen di atas meja, sementara di lapangan warga tetap mengalami tekanan dan ketakutan.”
DINILAI DAPAT MERUSAK CITRA PEMERINTAHAN
Pendopo Rakyat Jakarta menilai apabila persoalan tersebut tidak segera diselesaikan, maka kondisi ini dapat berdampak terhadap kepercayaan masyarakat kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Terlebih, menurut keterangan relawan, sejumlah warga yang mengalami persoalan tersebut merupakan bagian dari masyarakat yang sebelumnya ikut mendukung dan menjadi relawan pemenangan Pramono-Rano pada Pilgub DKI Jakarta 2024.
Karena itu, mereka berharap Gubernur DKI Jakarta dapat memberikan perhatian langsung dan memastikan aparat di tingkat pelaksana menjalankan kebijakan secara berkeadilan.
SUDAH SAMPAIKAN PENGADUAN KEPADA GUBERNUR
Para warga yang mengaku menjadi korban pengusiran maupun intimidasi disebut telah menyampaikan pengaduan langsung melalui WhatsApp kepada Gubernur DKI Jakarta.
Mereka berharap pengaduan tersebut segera mendapatkan respons dan tindakan konkret.
Pendopo Rakyat Jakarta meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk:
- Menghentikan tindakan pengusiran terhadap warga yang masih memiliki itikad baik menyelesaikan tunggakan.
- Menghentikan segala bentuk intimidasi terhadap warga Rusunawa.
- Melaksanakan tujuh rekomendasi hasil audiensi bersama DPRD DKI Jakarta.
- Membuka mekanisme pembayaran tunggakan secara bertahap bagi warga yang benar-benar mengalami kesulitan ekonomi.
- *Melakukan evaluasi terhadap tindakan petugas di lapangan.
- Memberikan perlindungan kepada warga yang berada dalam kondisi rentan kehilangan tempat tinggal.
- Memastikan kebijakan pengelolaan Rusunawa tetap berorientasi pada kemanusiaan dan keadilan sosial.
TIM HUKUM SIAP DAMPINGI WARGA KE KOMNAS HAM
Apabila dugaan pengusiran dan intimidasi terhadap warga masih terus berlangsung dan tidak mendapatkan penyelesaian yang memadai, Relawan Pendopo Rakyat Jakarta menyatakan akan mengambil langkah hukum.
Warga korban akan mendapatkan pendampingan dari tim hukum Elias Karim Nasution, S.H., M.H., untuk mengkaji setiap kasus secara individual, mengumpulkan bukti serta memastikan hak-hak warga mendapatkan perlindungan sesuai hukum yang berlaku.
Langkah selanjutnya yang sedang dipertimbangkan adalah mendatangi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk menyampaikan pengaduan dan meminta perlindungan apabila terdapat dugaan pelanggaran hak asasi manusia dalam proses pengusiran maupun intimidasi terhadap warga.
Elias Karim Nasution, S.H., M.H., selaku pendamping hukum, menegaskan bahwa persoalan ini tidak boleh hanya dilihat dari angka tunggakan, tetapi juga harus melihat kondisi sosial dan kemampuan ekonomi masing-masing warga.
“Kami akan mempelajari setiap kasus berdasarkan bukti dan fakta. Warga memiliki kewajiban, tetapi pemerintah juga memiliki kewajiban untuk memastikan penegakan aturan tidak dilakukan dengan cara yang menghilangkan rasa kemanusiaan dan hak warga untuk mendapatkan perlindungan hukum.”
Menurutnya, setiap tindakan pengosongan atau pengusiran harus memiliki dasar hukum yang jelas, prosedur yang benar, serta tetap menghormati hak-hak warga.
PESAN PENDOPO RAKYAT JAKARTA
Pendopo Rakyat Jakarta menegaskan bahwa perjuangan ini bukan untuk membenarkan tunggakan warga.
Perjuangan ini adalah meminta agar penyelesaian tunggakan dilakukan secara manusiawi, adil, transparan, dan tidak disertai intimidasi.
Warga miskin tidak meminta belas kasihan.
Mereka meminta kesempatan.
Kesempatan untuk tetap memiliki tempat tinggal, kesempatan untuk mencicil kewajiban, dan kesempatan untuk menyelesaikan persoalan tanpa harus kehilangan rumah yang menjadi tempat berlindung keluarganya.
Pendopo Rakyat Jakarta meminta Gubernur DKI Jakarta segera turun tangan dan memastikan tujuh rekomendasi hasil audiensi tidak berhenti sebagai rekomendasi, tetapi benar-benar dilaksanakan di lapangan.
Karena bagi warga Rusunawa, persoalan tempat tinggal bukan sekadar urusan administrasi—ini menyangkut kehidupan, martabat, dan masa depan keluarga.
DH/Subhan beno/red
Sumber/Elias Karim






