detikhukum.id – Purwakarta || Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta berhasil mengungkap 35 laporan polisi terkait peredaran narkotika dan obat keras terbatas atau OKT dalam kurun waktu tiga bulan, 13 Mei hingga 25 Agustus 2026. Sebanyak 41 tersangka berhasil diamankan dalam operasi tersebut.
Kapolres Purwakarta AKBP Febri Nurzam, S.I.K., S.H., M.Si., merinci dari 41 tersangka yang diamankan terdiri dari 37 laki-laki dan 4 perempuan. Kasus sabu menjadi yang paling dominan dengan 20 laporan polisi.
“Dari 35 laporan polisi yang berhasil diungkap, terdapat 41 tersangka yang diamankan, terdiri dari 37 laki-laki dan 4 perempuan,” ujar AKBP Febri Nurzam, Kamis 3 September 2026.
Selain sabu, polisi juga mengungkap 6 kasus tembakau sintetis, 7 kasus OKT, 1 kasus ganja, dan 1 kasus cairan sintetis. Dari total tersangka, enam orang merupakan residivis. Mayoritas pelaku berusia 18 hingga 50 tahun dengan latar belakang tidak memiliki pekerjaan tetap, dan berperan sebagai kurir maupun pengedar.
Berdasarkan lokasi, Kecamatan Purwakarta menjadi wilayah dengan kasus terbanyak yakni 10 TKP. Disusul Campaka dan Darangdan masing-masing 5 TKP, Jatiluhur 4 TKP, Babakan Cikao, Bungursari, dan Sukatani masing-masing 3 TKP. “Dari jumlah lokasi pengungkapan tersebut, Kecamatan Purwakarta Kota menjadi daerah yang paling rawan terhadap peredaran gelap narkotika dan obat keras terbatas,” kata Febri.
Dalam aksinya para tersangka menggunakan modus sistem tempel. Transaksi dilakukan secara daring melalui transfer, lalu pembeli menerima titik lokasi untuk mengambil barang. Dari pengungkapan ini polisi menyita 469,24 gram sabu, 101,49 gram ganja, 104,85 gram tembakau sintetis, 48 butir ekstasi, 3.263 butir OKT, serta 637 ml cairan sintetis. Turut diamankan 12 timbangan digital, 41 HP, 8 motor, 2 mobil, dan uang tunai Rp3.145.000.
Kapolres menyebut pengungkapan ini diperkirakan menyelamatkan sekitar 13.240 jiwa masyarakat Purwakarta. Nilai barang bukti ditaksir mencapai Rp993 juta. Para tersangka dijerat UU Narkotika, UU Kesehatan, dan KUHP baru dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.
DH/Raffa Christ Manalu/red






