detikhukum.id- || Bogor, Akibat debu vulkanik dari gunung anak Krakatau siswa-siswi anak sekolah SDN Dago 01 mengerjakan tugas sekolah di rumah.
Untuk menjaga kesehatan khusunya bagian pernafasan siswa-siswi murid SDN Dago 01 di sarankan untuk belajar sementara di rumah.
Kegiatan belajar di rumah ini mengantisipasi agar murid terhindar dari bahaya debu vulkanik yg menyerang saluran pernapasan.
Meski sedang terjadi bencana jgn sampai menjadi alasan untuk berhenti belajar, belajar masih bisa di kerjakan di rumah masing-masing murid.
Selesai belajar para murid bisa langsung membantu kegiatan orang tua nya di rumah sambil belajar mengerjakan pekerjaan rumah.
Kebijakan ini di ambil oleh pemerintah untuk menghindari wabah penyakit isfa yang di sebabkan oleh debu vulkanik anak Krakatau.
Sebagai mana di atur dalam Hukum Utama (Undang-Undang)
UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas):
Pasal 31 secara spesifik mengatur tentang Pendidikan Jarak Jauh (PJJ). UU ini menyatakan bahwa PJJ dapat diselenggarakan pada semua jalur, jenjang, dan jenis pendidikan, yang berfungsi memberikan layanan pendidikan kepada kelompok masyarakat yang tidak dapat mengikuti pendidikan secara tatap muka atau reguler.
Waktu belajar di rumah (PPJ) pelaksanaan pembelajaran jarak jauh ini mungkin akan di lakukan untuk beberapa saat sampai situasi di luar rumah di pastikan aman dari udara yang bercampur debu.
Himbauan dari pemerintah setempat bila keluar rumah jangan lupa agar menggunakan masker demi keamanan dan ke sehatan kita semua ucap Kades dago(Muhdom).
07-09-26
DH/Selamet Riadi (recka)






