DUGAAN MAFIA TANAH RAMPAS RUMAH WARISAN DI RAJEG, KORBAN AJUKAN KONFERENSI PERS DI PN TANGERANG

detikhukum.id, || TANGERANG- Seorang warga Desa Tanjakan Mekar, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang berinisial Ersih mengaku menjadi korban dugaan sindikat mafia tanah. Rumah warisannya terancam dilelang oleh KPKNL Tangerang I akibat tunggakan kredit senilai Rp393.041.177,00 ke PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Cabang BSD.Senin (8/9/2026).

    Padahal, menurut Tim Kuasa Hukum Ibu Ersih korban mengaku tidak pernah mengajukan pinjaman ke bank dan tidak pernah memproses peralihan hak di hadapan PPAT/notaris.ujar nya .

    Lanjut Kuasa Hukum Ibu Ersih,oleh karena itu Kami sebagai Kuasa hukum menyatakan sikap dan tuntutan secara tegas kepada seluruh pihak terkait,khususnya,
    Kepada Pengadilan Negri Tangerang dan KPKNL Tangerang 1,
    *Mendesak diterbitkan nyapenetapan nya penetapan blokir dan pembatalanproses lelang umumatas obyek SHM No 01694/2018 secara serta merta demi mencegah timbulnya kerugian permanen.
    *Mengabulkan gugatan penggugatdengan cara PN Tangerang menyatakan SHM No 01694/Desa Tanjakan Mekar yang terletak di Kampung Jungkel Rt 12/05 Desa Tanjakan Mekar Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang provinsi Banten seluas 266 m² adalah milik penggugat Ibu E secara sah dan mempunyai kekuatan hukum.

    • Menyatakan perbuatan tergugat 1,2,3,4 dan 5 secara bersama sama maupun sendiri sendiri telah melakukan perbuatan melawan Hukum yang merugikan penggugat.
    • Menyatakan AJB no 04/2019 tertanggal 27 September 2019 yang dibuat dihadapan tergugat 3,Notaris PPAT AI SH MKn adalah tidak sah,tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan dibatalkan.
    • Menyatakan proses balik nama Sertifikat Hak milik ibu Ersih menjadi atas nama Ade Kurniawan adalah tidak sah dan dibatalkan
      *Menyatakan akte pembebanan hak tanggungan no 1159/1019 tertanggal 1 November 2019 yang dibuat tergugat 4 notaris/PPAT NSR SH MKn adalah tidak sah.
    • Memerintahkan tergugat 1 yaitu Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang untuk mencatatkan dan mengembalikan kepemilikan hak atas tanah dan bangunan seluas 266 m² berdasarkan surat ukur no 1943/Desa Tanjakan Mekar/2018,dari atas nama Ade Kurniawan menjadi atas nama Ersih.
      Sedangkan untuk polresta Tangerang dan polres Tangerang Selatan mengusut tuntas laporan pidana atas dugaan tindakan penipuan,penggelapan,berdasarkan laporan polisi no LP/B/477/V/2026/SPKT Satreskrim Polresta Tangerang Polda Banten,serta LPoran Polisi No LP/B/1563/2026/V/SPKT,Polres Tangerang Selatan Satreskrim Polda Metro Jaya tanggal 22 mei 2026.

    Untuk mengungkap kasus ini ke publik, Tim Kuasa Hukum Ibu E mengundang awak media untuk menghadiri Konferensi Pers & Liputan Khusus Kasus Mafia Tanah.

    DH/Subhan beno/red

    Pos terkait