DetikHukum.id | BOGOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melakukan pendalaman terhadap perkara dugaan penerimaan uang yang diduga berasal dari pemotongan upah pungut di lingkungan Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor.
Pada 21 Agustus 2026, KPK menyatakan perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan melalui penerbitan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) Umum. Namun, pada saat itu KPK belum mengumumkan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Selanjutnya, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan, termasuk penggeledahan di sejumlah kantor pemerintahan Kabupaten Bogor, yakni Bappenda dan BKPSDM pada 27 Agustus 2026 serta Dinas Pendidikan pada 28 Agustus 2026. Penyidik juga memeriksa sejumlah saksi guna mendalami mekanisme dan dugaan pemotongan upah pungut tersebut.
Perkembangan tersebut mendapat perhatian dari praktisi hukum pidana Leonard Purba, S.E., S.H., yang juga berprofesi sebagai advokat dan mahasiswa S2 Hukum.
Kepada DetikHukum.id melalui sambungan telepon, Leonard memberikan pandangan mengenai pertanyaan publik terkait kapan seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka setelah suatu perkara memasuki tahap penyidikan dan dilakukan penggeledahan.
«“Menurut saya, masyarakat perlu memahami bahwa tidak ada ketentuan yang secara sederhana menetapkan bahwa setelah sekian hari sejak penggeledahan, KPK wajib langsung menetapkan seseorang sebagai tersangka,” ungkap Leonard.»
Penggeledahan Bukan Patokan Otomatis Penetapan Tersangka
Leonard menjelaskan, penggeledahan yang dilakukan KPK terhadap Bappenda dan BKPSDM pada 27 Agustus 2026 serta Disdik pada 28 Agustus 2026 merupakan bagian dari tindakan penyidikan untuk mencari dan mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan perkara.
Dokumen maupun barang bukti yang diperoleh dari penggeledahan selanjutnya perlu dianalisis dan dikaitkan dengan konstruksi perkara yang sedang disidik.
«“Tanggal penggeledahan tidak dapat dijadikan patokan otomatis sebagai batas waktu penetapan tersangka. Prinsip utamanya adalah penyidik harus memiliki sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dan cukup untuk menghubungkan seseorang dengan dugaan tindak pidana,” jelasnya.»
Menurut Leonard, proses penetapan tersangka harus dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti dan keterkaitan yang jelas antara seseorang dengan perbuatan pidana yang sedang disidik.
Dalam konteks perkara tersebut, lanjut Leonard, pemeriksaan terhadap para saksi, termasuk pejabat yang berkaitan dengan Bappenda dan BKPSDM, menjadi bagian penting untuk menguji serta mengonfirmasi fakta-fakta yang ditemukan penyidik.
Keterangan para saksi, menurutnya, perlu dikaitkan dengan dokumen, aliran dana, kewenangan masing-masing pejabat, serta alat bukti lainnya yang telah diperoleh dalam proses penyidikan.
Kehati-hatian Harus Diimbangi Kepastian Hukum
Leonard menilai, belum diumumkannya tersangka setelah dilakukan penggeledahan tidak serta-merta dapat dimaknai bahwa KPK bekerja lambat atau perkara tersebut tidak memiliki dasar hukum.
«“Justru penyidik harus berhati-hati agar orang yang nantinya ditetapkan sebagai tersangka benar-benar didukung alat bukti yang memadai. Penetapan tersangka tidak seharusnya dilakukan hanya karena adanya penggeledahan atau pemeriksaan,” ujarnya.»
Namun demikian, ia menegaskan bahwa prinsip kehati-hatian harus tetap berjalan beriringan dengan kepastian hukum dan efektivitas penyidikan.
«“Kehati-hatian harus diimbangi dengan kepastian hukum dan efektivitas penyidikan. Jangan sampai proses penyidikan berlangsung tanpa arah dan tanpa perkembangan yang jelas,” tegas Leonard.»
Ia juga menyampaikan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengetahui perkembangan suatu perkara yang menjadi perhatian publik, sepanjang informasi tersebut dapat disampaikan tanpa mengganggu strategi penyidikan dan tetap menghormati hak-hak hukum pihak yang sedang diperiksa.
«“Publik berhak memperoleh penjelasan mengenai perkembangan perkara sepanjang penjelasan tersebut tidak mengganggu strategi penyidikan ataupun merugikan hak-hak pihak yang sedang diperiksa,” pungkas Leonard.»
Dengan demikian, menurut Leonard, penetapan tersangka tidak semestinya diukur semata-mata berdasarkan berapa hari setelah penggeledahan dilakukan, melainkan berdasarkan hasil penyidikan, kecukupan alat bukti, serta keterkaitan hukum antara alat bukti dan pihak yang diduga terlibat.
DH/Subhan Beno/Red
Sumber:
Leonard Purba, S.E., S.H.
Praktisi Hukum Pidana
Advokat, Konsultan Hukum & Retainer
Law Office






