detikHukum.id | BOGOR – Perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2019 di Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, mendapat perhatian dari praktisi hukum pidana.
Penyidik Polda Metro Jaya melalui Subdit Harta dan Benda (Harda) Ditreskrimum diketahui tengah mendalami dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan pelaksanaan program PTSL tersebut.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, perkara tersebut mulai didalami sejak Desember 2025. Dalam proses penyidikan, penyidik disebut telah memeriksa hampir 50 orang saksi untuk memperoleh keterangan dan mengurai rangkaian proses pelaksanaan PTSL.
Perkembangan terbaru terjadi pada 9 September 2026, ketika penyidik melakukan penggeledahan di tiga lokasi, termasuk Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, serta sejumlah lokasi lainnya di wilayah Cibinong dan Bojonggede.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik disebut mengamankan sejumlah barang yang berkaitan dengan perkara, di antaranya dokumen pertanahan, dokumen elektronik, komputer, perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK), alat pencetak serta barang bukti lainnya.
Praktisi Hukum: Penyidikan Jangan Berhenti pada Administrasi
Perkembangan penyidikan tersebut mendapat tanggapan dari praktisi hukum pidana Leonard Purba, S.E., S.H. Kepada DetikHukum.id melalui sambungan telepon, Leonard menilai langkah penyidik melakukan penggeledahan dan mengamankan dokumen merupakan bagian penting dalam proses pembuktian.
«“Langkah Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan dan mengamankan dokumen merupakan perkembangan penting. Namun, masyarakat Kabupaten Bogor berharap proses tersebut tidak berhenti pada pemeriksaan administrasi saja,” jelas Leonard.»
Menurut Leonard, proses penyidikan harus dilakukan secara profesional, transparan dan berdasarkan alat bukti yang sah. Apabila dalam proses penyidikan ditemukan dugaan pemalsuan dokumen dalam pelaksanaan PTSL, maka penyidik perlu mengurai secara terang pihak-pihak yang berkaitan dengan dokumen tersebut.
«“Jika benar ditemukan pemalsuan dokumen dalam proses PTSL, maka penyidik harus mengungkap siapa yang membuat, siapa yang menggunakan, siapa yang mengetahui, serta apakah terdapat pihak lain yang turut membantu atau memperoleh keuntungan dari proses tersebut,” terang Leonard.»
52 Sertifikat Menjadi Bagian yang Didalami
Leonard juga menyoroti informasi mengenai sejumlah sertifikat PTSL yang menjadi bagian dari pendalaman penyidik.
Menurutnya, apabila dari sekitar 10.000 sertifikat PTSL yang diterbitkan dalam program tersebut terdapat 52 sertifikat yang sedang menjadi fokus pemeriksaan, maka penyidik perlu menelusuri seluruh proses yang melatarbelakangi penerbitannya.
Pendalaman, kata Leonard, tidak semata-mata melihat produk sertifikat yang telah diterbitkan, tetapi juga perlu mengurai tahapan pendaftaran, verifikasi, identifikasi, pemeriksaan dokumen dan proses administrasi hingga sertifikat tersebut diterbitkan.
«“Yang harus didalami bukan semata-mata sertifikat yang sudah diterbitkan, tetapi bagaimana proses pendaftaran, verifikasi dan identifikasi dilakukan, siapa yang terlibat dalam setiap tahapan, serta apakah terdapat perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana,” ujarnya.»
Ia menambahkan, apabila terdapat produk PTSL yang kemudian dinyatakan batal atau bermasalah, hal tersebut juga perlu ditelusuri secara objektif untuk mengetahui penyebab dan pihak yang bertanggung jawab berdasarkan alat bukti.
Leonard berharap penyidik dapat mengungkap perkara tersebut secara menyeluruh sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum mengenai ada atau tidaknya tindak pidana dalam pelaksanaan PTSL di Kecamatan Bojonggede.
«“Kita berharap proses penyidikan berjalan profesional, transparan dan objektif. Jika memang ditemukan tindak pidana, harus diproses sesuai hukum. Namun, apabila tidak terbukti, hak dan nama baik pihak-pihak yang diperiksa juga harus tetap dilindungi,” pungkasnya.»
DH/Subhan beno/red






