detikhukum.id, || JAKARTA, — Tim Kuasa Hukum Elisabeth Siahaan mendesak Kepolisian menindak tegas dugaan aksi premanisme, pengrusakan, penyerobotan lahan, dan intimidasi yang disebut masih terjadi di kawasan Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara.
Desakan tersebut disampaikan melalui Surat Permohonan Urgensi tertanggal 14 September 2026 kepada Dirkrimum Polda Metro Jaya dan Kapolres Metro Jakarta Utara.
Kuasa hukum, Timbul Fransisco Malau, SH., CPLA, meminta polisi segera melakukan gelar perkara khusus dan meningkatkan penanganan laporan ke tahap penyidikan. Pihaknya juga meminta proses hukum terhadap David Ferijanto Made alias Lukas dan pihak lain yang dilaporkan.
Sejumlah tindakan yang dipersoalkan terjadi di Jalan Gading Sengon/Rawa Sengon No. 48 Blok A, di antaranya dugaan pengrusakan atap dan kanopi, pembongkaran dua pintu kontrakan, pemasangan gembok gerbang tanpa hak, pemagaran akses jalan, hingga penutupan paksa warung milik penyewa.
Kuasa hukum juga menyebut adanya penggunaan pengeras suara yang dinilai sebagai bentuk intimidasi untuk mengusir para penyewa dari lokasi.Warga disebut telah beberapa kali menghubungi layanan 110 saat terjadi keributan. Namun, menurut kuasa hukum, tindakan tersebut dinilai belum menghentikan dugaan aksi di lapangan.
Laporan Polisi telah dibuat di Polres Metro Jakarta Utara pada 20 April 2026. Pelapor dan sejumlah saksi juga telah menjalani pemeriksaan. Namun hingga surat urgensi dilayangkan, pihak pelapor mengaku belum menerima SP2HP terkait perkembangan penanganan perkara.
Kuasa hukum menduga sejumlah perbuatan tersebut dapat berkaitan dengan ketentuan pidana, antara lain Pasal 368, 170, 406, 335, dan 167 KUHP, sesuai dengan fakta dan hasil penyelidikan maupun penyidikan Kepolisian.
Dalam suratnya, tim kuasa hukum meminta polisi segera melakukan gelar perkara, meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan, menindak para terlapor sesuai hukum, serta menerbitkan SP2HP terbaru.
Pihaknya juga meminta pengamanan lokasi, termasuk pengosongan lahan dan bangunan yang disengketakan serta pemasangan garis polisi, untuk mencegah terjadinya konflik susulan.
“Kami berharap Dirkrimum Polda Metro Jaya dan Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol. Adhe Hariadi, S.I.K.,M.H., yang baru dilantik dapat segera mengambil langkah tegas. Jakarta Utara harus bebas dari aksi premanisme demi menjaga Jakarta tetap aman dan kondusif,” tegas Timbul Fransisco Malau.
Kuasa hukum juga meminta pengamanan lokasi guna mencegah terjadinya konflik susulan, termasuk langkah hukum terhadap objek lahan dan bangunan yang menjadi sengketa.Tim Kuasa Hukum Elisabeth Siahaan menyatakan akan terus mengawal perkara tersebut hingga terdapat kepastian hukum.
DH/Subhan beno/red






