Respons Cepat Aduan 110, Polsek Cikupa Tangani Kasus Pengendara Diduga Diberhentikan DC

detikhukum.id, || Tangerang – Aparat Polsek Cikupa Polresta Tangerang merespons cepat aduan yang disana masyarakat melalui Call Center 110. Dalam aduan yang masuk pada Sabtu (10/10/2026) sekitar pukul 09.30 WIB, diinformasikan adanya pengendara yang diduga diberhentikan debt collector (DC) atau mata elang (matel).

“Mendapatkan informasi tersebut, petugas kami langsung bergerak ke lokasi,” kata Kapolsek Cikupa AKP Syamsul Bahri, Minggu (11/10/2026).

Bacaan Lainnya

Petugas kemudian mendatangi lokasi yakni di depan Poll Rosalia Indah, Jalan Raya Serang, Desa Sukadamai, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Setibanya di lokasi, petugas tidak bertemu dengan penelepon 110.

Namun dari hasil pemeriksaan di lokasi, didapati seorang perempatfinal berinisial AM yang mengaku diberhentikan oleh tiga orang yang mengaku dari lembaga pembiayaan.

Dalam keterangan yang disampaikan, AM mengaku kendaraan yang dibawanya belum membayar angsuran selama dua bulan. AM juga mengaku tidak menerima upaya paksa dari tiga orang tersebut. Hanya dimintai konfirmasi terkait keterlambatan pembayaran.

“AM menolak membuat laporan polisi atas peristiwa tersebut kemudian dibuatkan surat penolakannya,” ujar Syamsul.

Sementara seorang pria berinisial A yang diduga DC kemudian diamankan guna pemerintah lebih lanjut ke Mapolsek Cikupa. Sedangkan dua orang lain berhasil melarikan diri. A mengaku telah memberhentikan kendaraan dengan alasan hendak menanyakan keterlambatan angsuran.

“A yang diduga DC atau matel kemudian membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatan. Selanjutnya kedua belah pihak sepakat berdamai atas peristiwa tersebut,” ungkap Syamsul.

Syamsul mengimbau masyarakat yang diberhentikan di jalan agar segera melapor ke Call Center 110. Dia juga memperingatkan DC atau matel untuk tidak melakukan penagihan, konfirmasi, ataupun penarikan kendaraan di jalan.

DH/Rika/red

Pos terkait