Respons Pengaduan 110, Polsek Cikupa Tindaklanjuti Dugaan Aksi Penarikan Kendaraan oleh Matel

detikhukum.id, || Tangerang – Aparat Polsek Cikupa mendatangi lokasi yang disebutkan terjadi penarikan kendaraan diduga oleh mata elang (matel) atau debt collector di Jalan Raya Serang, Desa Talagasari, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Jumat (30/10/2026).

“Kami menindaklanjuti adanya pengaduan masyarakat melalui layanan 110 terkait adanya dugaan penarikan paksa sepeda motor oleh mata elang,” kata Kapolsek Cikupa AKP Syamsul Bahri.

Bacaan Lainnya

Namun saat tiba, kedua pihak sudah tidak berada di lokasi. Kondisi kantor PT BSN yang diduga jadi tempat penarikan paksa sepeda motor tidak sedang beroperasi.

“Pihak matel maupun pengendara motor maupun pelapor sudah tidak berada di tempat saat petugas kami ke lokasi,” ujarnya.

Menurut keterangan saksi di lokasi, terjadi kerumunan beberapa orang berjaket ojek online dan beberapa orang diduga merupakan pihak matel. Saksi lain menerangkan, mengaku melihat kedua belah pihak bersitegang dan terlibat adu mulut di lokasi kejadian.

“Peristiwa keributan dan adu mulut tersebut berlangsung beberapa saat, hingga akhirnya kerumunan massa membubarkan diri,” ucap Syamsul.

Syamsul juga menjelaskan, usai kejadian pengendara yang motornya hendak ditarik tersebut sempat datang ke Polsek Cikupa dengan diantar pengemudi ojek online. Pengendara tersebut mengaku motor miliknya diperoleh dengan cara membeli tanpa dilengkapi BPKB dari rekannya.

Tidak hanya itu, pengendara tersebut juga merupakan karyawan perusahaan, bukan pengemudi ojek online. Selain itu, pengendara tersebut juga tidak bersedia melanjutkan pelaporan karena kendaraan yang dipergunakan tidak dilengkapi dengan surat-surat yang sah.

“Situasi wilayah sudah kondusif, kami tegaskan jangan melakukan penarikan di jalan dan setiap tindakan meresahkan akan ditindak tegas,” tandasnya.

DH/Rika/red

Pos terkait