detikhukum.id, || Bogor – Praktisi hukum pidana Leonard Purba, S.E., S.H., yang juga merupakan tokoh masyarakat Bogor Timur sekaligus Dewan Penasihat AIPBR Kabupaten Bogor, memberikan pandangan hukum terkait dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek Bantuan Keuangan (BANKEU), baik yang bersumber dari pemerintah kabupaten maupun yang berkaitan dengan pembangunan di tingkat desa.
Menurut Leonard, dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek BANKEU perlu mendapat perhatian serius, terutama apabila ditemukan indikasi penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan peruntukannya, pekerjaan yang tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya, maupun laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan kondisi faktual di lapangan.
Ia menjelaskan bahwa penyimpangan dalam proyek BANKEU dapat berujung pada tindak pidana korupsi apabila perbuatan tersebut memenuhi unsur-unsur pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Namun, perlu dibedakan antara kesalahan administrasi, ketidaksesuaian pelaksanaan pekerjaan, kerugian keuangan negara, dan perbuatan yang memang memenuhi unsur tindak pidana korupsi. Tidak setiap kesalahan dalam proyek BANKEU secara otomatis merupakan tindak pidana korupsi,” demikian pokok pandangan hukum yang disampaikan Leonard.
Dugaan Penyimpangan Harus Dibuktikan
Leonard menjelaskan, sejumlah kondisi yang perlu dicermati dalam pelaksanaan proyek BANKEU antara lain pencairan dana yang tidak diikuti pelaksanaan pekerjaan, pembangunan jalan, jembatan, drainase, atau bangunan yang hanya tercantum dalam laporan, penggunaan foto dokumentasi dari lokasi lain atau dokumentasi lama, serta berita acara serah terima yang menyatakan pekerjaan selesai meskipun kondisi di lapangan tidak sesuai.
Menurutnya, apabila ditemukan indikasi tersebut, diperlukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen administrasi, proses pencairan anggaran, laporan pertanggungjawaban, serta kondisi fisik pekerjaan untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran hukum.
Pasal Tipikor yang Dapat Dipertimbangkan
Dalam pandangan hukumnya, Leonard menyebut sejumlah ketentuan yang dapat dipertimbangkan apabila ditemukan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek BANKEU.
Pertama, Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yang berkaitan dengan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Kedua, Pasal 3 UU Tipikor, yang dapat dipertimbangkan apabila terdapat penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan atau kedudukan untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Ketiga, Pasal 9 UU Tipikor, yang dapat dipertimbangkan apabila terdapat pemalsuan buku atau daftar administrasi tertentu yang memenuhi unsur pasal tersebut.
Leonard menegaskan bahwa penerapan pasal-pasal tersebut harus didasarkan pada fakta dan alat bukti yang sah. Penilaian hukum tidak cukup hanya berdasarkan dugaan atau perbedaan antara laporan administrasi dengan kondisi pekerjaan, tetapi harus melalui pemeriksaan terhadap unsur-unsur tindak pidana yang disangkakan.
Penelusuran Aliran Dana dan Kondisi Fisik Proyek
Lebih lanjut, Leonard menilai bahwa penanganan dugaan penyimpangan proyek BANKEU perlu memperhatikan sejumlah aspek penting, di antaranya aliran dana, pihak yang menguasai atau menikmati uang, kondisi fisik proyek, dokumen pencairan anggaran, laporan pertanggungjawaban, serta unsur kesengajaan atau bentuk kesalahan yang disyaratkan oleh ketentuan pidana yang diterapkan.
Selain itu, dasar hukum yang digunakan juga harus mempertimbangkan waktu terjadinya perbuatan, ketentuan yang berlaku saat perbuatan dilakukan, serta aturan peralihan hukum pidana.
Ia mengingatkan bahwa setiap pihak yang diduga terlibat tetap harus diperlakukan sesuai dengan prinsip praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Dengan demikian, dugaan penyimpangan dalam proyek BANKEU perlu ditangani secara profesional, transparan, dan berdasarkan bukti agar penggunaan anggaran publik benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat serta tidak menimbulkan kerugian keuangan negara.
Penulis: Beno (Red)
Media: Detik Hukum
Sumber: Leonard Purba, S.E., S.H. – Praktisi Hukum Pidana dan Dewan Penasihat AIPBR Kabupaten Bogor






