detikhukum.id, -|| PANDAN – Wakil Bupati Tapanuli Tengah, Mahmud Efendi, S.H., pada Kamis 15 Oktober 2026 secara resmi membuka kegiatan Kick-Off Meeting dan Sosialisasi Bantuan Teknis Rehabilitasi dan Rekonstruksi Penataan Desa serta Penegasan Batas Desa Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2026. Acara yang diinisiasi oleh Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tersebut berlangsung di Gedung Serbaguna Pandan.
Dalam sambutannya, Wabup Mahmud Efendi menyampaikan apresiasi dan terima kasih setinggi-tingginya kepada jajaran pemerintah pusat atas perhatian dan kehadiran langsung di Kabupaten Tapanuli Tengah. Kehadiran tim pusat ini dinilai sebagai bukti nyata komitmen kementerian dalam mengawal pembangunan serta regulasi dari tingkat tapak, khususnya bagi desa yang terdampak bencana hidrometeorologi.
Mahmud Efendi menegaskan bahwa desa merupakan fondasi utama pembangunan daerah yang memerlukan kepastian hukum, kejelasan batas wilayah administrasi, dan tata ruang yang teratur agar laju pembangunan berjalan optimal.
“Batas desa yang jelas bukan sekadar menarik garis di atas peta, melainkan menyangkut kepastian hukum, perlindungan hak adat, optimalisasi pelayanan publik, hingga efektivitas anggaran desa guna meminimalkan potensi konflik horizontal,” tegas Mahmud Efendi.
Guna menyukseskan program ini, Wabup menginstruksikan seluruh jajaran perangkat daerah terkait, para camat, kepala desa, hingga Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk bersikap kooperatif dan proaktif bersinergi dengan tim teknis, serta menyediakan data yang akurat selama pendampingan berlangsung. Ia juga mengajak seluruh pihak untuk belajar dari kendala penetapan batas di tahun-tahun sebelumnya agar pelaksanaan kali ini rampung tepat waktu dan tepat sasaran.
Sementara itu, Kasubdit Fasilitasi Penataan Wilayah Desa Kemendagri, Andi Yuliarmangsyah Razmi, A.P., M.Si., yang hadir mewakili Direktur Fasilitasi Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa, memaparkan bahwa program intervensi ini didanai melalui mekanisme Anggaran Belanja Tambahan (ABT) TA 2026 yang telah disetujui Bappenas dan Kementerian Keuangan.

Program ini dilatarbelakangi oleh dampak bencana hidrometeorologi pada akhir tahun 2025 yang menyebabkan pergeseran fisik rupa bumi, seperti pergeseran aliran sungai dan tanah longsor, sehingga mengubah batas fisik desa. Berdasarkan data Jitupasna Satgas Bencana, tercatat ada 4.312 desa terdampak di tiga provinsi (Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat), dengan target penanganan teknis tahun ini mencakup 194 desa.
Khusus Provinsi Sumatera Utara, alokasi penanganan mencakup 61 desa di 33 kecamatan, di mana 18 desa di antaranya berada di wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah.
Andi Yuliarmangsyah menekankan tiga poin krusial dalam pelaksanaan yang memiliki masa kerja efektif 60 hari kerja sejak penandatanganan kontrak per 8 Oktober 2026 :
Pendekatan Kartometrik : Mengedepankan metode kartometrik berbasis peta dasar resmi Badan Informasi Geospasial (BIG) serta mengutamakan musyawarah antarwilayah.
Partisipasi Masyarakat: Melibatkan tokoh masyarakat sejak tahap awal inventarisasi dokumen guna mencegah timbulnya sengketa.
Komitmen Produk Hukum: Memastikan komitmen waktu terpenuhi hingga melahirkan produk hukum akhir berupa Rancangan Peraturan Bupati tentang Batas Desa, sesuai mandat Permendagri No. 45 Tahun 2016.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh jajaran Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa (PPBDes) Ditjen Bina Pemdes Kemendagri, tim teknis Badan Informasi Geospasial (BIG), perwakilan Biro Pemerintahan Setdaprov Sumatera Utara, para Sekretaris Daerah kabupaten/kota terkait, pimpinan OPD Tapanuli Tengah, Tim PPBDes Kabupaten, fasilitator masyarakat, para camat, kepala desa, serta ketua BPD se-Kabupaten Tapanuli Tengah.
DH/B.Butarbutar/red






