Kantah Jakarta Utara Tegaskan Komitmen Tuntaskan Residu PTSL, Sejumlah Solusi Dirumuskan Bersama Pemangku Kepentingan

refubliknews.com,- JAKARTA UTARA – Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Administrasi Jakarta Utara menegaskan komitmennya dalam menyelesaikan persoalan residu Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) periode 2017–2023. Melalui pertemuan bersama sejumlah pemangku kepentingan, Kantah Jakarta Utara membahas langkah konkret untuk menuntaskan permohonan yang masih tertunda, termasuk penanganan berkas yang tidak ditemukan dalam proses penelusuran administrasi.

Pertemuan yang berlangsung di ruang rapat Kantor Pertanahan Jakarta Utara, Kelurahan Rawa Badak Utara, Jakarta Utara, Rabu (21/10/2026), dihadiri Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Utara Heri Purwanto, Kepala Bagian Hukum Kota Administrasi Jakarta Utara Idham Mugabe, Dewan Kota Jakarta Utara Epriyanto, tokoh masyarakat Dali Mahdali, serta sejumlah mantan relawan PTSL Jakarta Utara.

Pertemuan tersebut merupakan bagian dari upaya membangun koordinasi dan mencari jalan keluar atas persoalan residu PTSL yang membutuhkan penanganan secara cermat, terukur, dan sesuai ketentuan hukum.

Langkah Penyelesaian Dikedepankan, Bukan Berhenti pada Persoalan Berkas

Dalam pembahasan tersebut, persoalan berkas permohonan maupun dokumen pertanahan yang tidak ditemukan menjadi salah satu perhatian utama. Namun, kondisi tersebut tidak serta-merta membuat proses penyelesaian harus terhenti.

Sejumlah mekanisme administratif dibahas sebagai alternatif penyelesaian, dengan mempertimbangkan kondisi masing-masing berkas, ketersediaan buku tanah dan sertifikat, serta dokumen pendukung yang masih dapat ditelusuri atau diperoleh kembali.

Dalam penyelesaian residu PTSL berpedoman dengan surat edaran sektetaris jenderal kementrian ATR/BPN No. HR.01/2123-100/XI/2022 tanggal 23 November 2022 tentang petunjuk penyelesaian K1 pendaftaran tanah sistematis lengkap tahun 2017 – 2021

Apabila berkas permohonan tidak ditemukan, sementara buku tanah dan sertifikat masih tersedia, langkah yang dapat dipertimbangkan antara lain pembuatan berita acara pemeriksaan, penelusuran dokumen digital, pencetakan kembali berkas yang telah dipindai, serta permintaan salinan dokumen kepada pemohon apabila diperlukan.

Jika pemohon tidak lagi memiliki salinan dokumen, penyusunan warkah pengganti dapat dipertimbangkan sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku.

Sementara itu, apabila berkas permohonan masih tersedia tetapi buku tanah atau sertifikat tidak ditemukan, mekanisme penanganan perlu disesuaikan dengan kondisi dokumen dan hasil pemeriksaan administrasi, termasuk kemungkinan penerbitan kembali dokumen sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, persoalan dokumen yang tidak ditemukan perlu ditempatkan sebagai masalah yang harus ditelusuri dan dicarikan penyelesaiannya melalui prosedur yang sah. Fokus penanganan diarahkan pada pemulihan administrasi, kepastian status permohonan, serta perlindungan hak masyarakat.

Kehati-hatian Menjadi Prinsip Utama Penyelesaian PTSL

Penyelesaian residu PTSL tidak dapat dilakukan semata-mata dengan mengejar jumlah berkas yang selesai. Setiap permohonan membutuhkan pemeriksaan dan pencocokan data secara teliti karena hasil akhirnya berkaitan dengan produk hukum pertanahan yang memiliki konsekuensi hukum bagi pemegang hak maupun pihak lain.

Karena itu, proses penyelesaian harus memperhatikan keabsahan dokumen, kesesuaian data fisik dan data yuridis, riwayat penguasaan tanah, serta kemungkinan adanya tumpang tindih atau sengketa hak.

Kehati-hatian tersebut bukan dimaksudkan untuk memperlambat pelayanan, melainkan untuk memastikan bahwa penyelesaian yang dilakukan benar-benar dapat dipertanggungjawabkan dan tidak menimbulkan persoalan hukum baru di kemudian hari.

Setiap berkas memiliki karakteristik dan kendala yang berbeda. Oleh sebab itu, penyelesaiannya harus didasarkan pada hasil pemeriksaan masing-masing permohonan, bukan disamaratakan tanpa mempertimbangkan kondisi yang ada.

Pengelompokan Berkas Menjadi Salah Satu Usulan Percepatan

Dalam pertemuan tersebut, tokoh masyarakat Dali Mahdali menyampaikan usulan pengelompokan berkas ke dalam tiga kategori, yakni hijau, kuning, dan merah, untuk membantu menentukan prioritas penanganan.

Kategori hijau ditujukan bagi berkas yang persyaratannya telah lengkap dan dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya sesuai prosedur. Kategori kuning mencakup permohonan yang masih membutuhkan kelengkapan dokumen pendukung. Adapun kategori merah diperuntukkan bagi berkas yang menghadapi persoalan sengketa atau hambatan hukum sehingga memerlukan pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut.

Pengelompokan ini diharapkan membantu proses pemetaan masalah agar setiap permohonan memperoleh penanganan sesuai kondisi aktualnya. Berkas yang telah memenuhi persyaratan dapat diprioritaskan, sementara berkas yang masih memiliki kekurangan atau persoalan hukum mendapatkan arahan penyelesaian yang jelas.

Usulan tersebut juga menjadi bagian dari upaya membangun kesepahaman antara Kantah dan para pemangku kepentingan mengenai langkah yang perlu ditempuh untuk menuntaskan residu PTSL.

Status Plt. Kepala Kantor Merupakan Kewenangan Pemerintah Pusat

Dalam pemberitaan mengenai penyelesaian residu PTSL, status Heri Purwanto sebagai Plt. Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Utara turut menjadi perhatian.

Namun, penetapan dan pengisian jabatan pimpinan di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional merupakan kewenangan pejabat atau instansi pusat sesuai ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, status pelaksana tugas perlu dipahami dalam kerangka administrasi kepegawaian dan kewenangan organisasi, bukan serta-merta dijadikan ukuran keberhasilan atau kegagalan penyelesaian persoalan pelayanan pertanahan.

Di tengah upaya menyelesaikan residu PTSL, Kantah Jakarta Utara tetap menjalankan koordinasi dengan pihak-pihak terkait guna membahas langkah yang dapat dilakukan sesuai kewenangan dan prosedur.

Pertemuan Berlangsung Lancar, Sejumlah Rumusan Solusi Dihasilkan

Pertemuan yang digelar Kantah Jakarta Utara berlangsung lancar dan berakhir dengan sejumlah rumusan solusi untuk mendukung penyelesaian residu PTSL.

Keterlibatan unsur pemerintah daerah, Dewan Kota, tokoh masyarakat, serta mantan relawan PTSL menunjukkan bahwa penyelesaian persoalan ini membutuhkan komunikasi dan kerja sama berbagai pihak. Kantah Jakarta Utara membuka ruang pembahasan bersama untuk memetakan hambatan sekaligus merumuskan langkah penanganan yang dapat dilaksanakan sesuai ketentuan.

Langkah mengundang para pemangku kepentingan tersebut merupakan bagian dari iktikad baik untuk mencari solusi, membangun kesepahaman, dan mempercepat penyelesaian permohonan masyarakat yang masih tertunda.

Meski demikian, keberhasilan penyelesaian residu PTSL tetap perlu diukur melalui tindak lanjut yang nyata, mulai dari penelusuran dokumen, verifikasi setiap berkas, pemenuhan persyaratan, hingga penyelesaian permohonan yang telah memenuhi ketentuan.

Pada akhirnya, tujuan bersama yang perlu dikedepankan adalah memberikan kepastian kepada masyarakat tanpa mengabaikan ketelitian, kehati-hatian, dan kepastian hukum. Penyelesaian residu PTSL bukan hanya soal menuntaskan berkas administratif, melainkan memastikan setiap produk pertanahan yang dihasilkan memiliki dasar yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan.

DH/Yordani Emerald/red

Pos terkait