detikhukum.id, || BOGOR – Rencana pengembangan kawasan pusat pertumbuhan ekonomi baru di wilayah Bogor Timur, khususnya Desa Sukaresmi, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, mendapat perhatian dari praktisi hukum pidana sekaligus pemerhati masyarakat, Leonard Purba, S.E., S.H.
Leonard menilai, pembangunan kawasan yang dikaitkan dengan gagasan pemekaran Kabupaten Bogor Timur perlu dikawal secara serius, terutama menyangkut kepastian hukum, transparansi kebijakan, legalitas pengadaan tanah, serta perlindungan hak-hak masyarakat.
Menurutnya, pembangunan tidak cukup hanya berorientasi pada infrastruktur dan pertumbuhan ekonomi. Setiap tahapan kegiatan yang berkaitan dengan penggunaan maupun pembebasan lahan harus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pemerintah perlu memastikan bahwa setiap tahapan yang berkaitan dengan penggunaan dan pembebasan lahan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum. Jangan sampai ketidakjelasan informasi maupun persoalan administrasi pertanahan menimbulkan konflik yang merugikan masyarakat,” ujar Leonard.
Pemekaran dan Pembangunan Kawasan Harus Dibedakan
Dalam analisisnya, Leonard menekankan pentingnya membedakan antara pembangunan pusat pertumbuhan ekonomi baru dan proses resmi pembentukan daerah otonomi baru.
Ia menilai, pembangunan kawasan di wilayah Bogor Timur tidak serta-merta dapat diartikan bahwa pemekaran Kabupaten Bogor Timur telah disahkan. Oleh karena itu, masyarakat perlu memperoleh informasi yang jelas mengenai status kebijakan, tujuan pembangunan, serta tahapan yang sedang dilaksanakan pemerintah.
Kejelasan tersebut dinilai penting agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat, khususnya warga yang memiliki atau menguasai tanah di sekitar lokasi pembangunan.
Legalitas Pembebasan Lahan Perlu Dipastikan
Leonard menjelaskan, terdapat sejumlah aspek hukum yang perlu diperiksa secara objektif dalam proses pengadaan maupun pembebasan lahan.
Pertama, kepastian mengenai status kepemilikan tanah, pihak yang melaksanakan pengadaan tanah, dasar hukum pembangunan, serta mekanisme penilaian dan pembayaran ganti kerugian.
Kedua, keterbukaan informasi kepada masyarakat mengenai batas lahan, status hak atas tanah, peruntukan pembangunan, dan mekanisme penyelesaian apabila muncul perselisihan.
Ketiga, pengawasan terhadap kemungkinan penyimpangan yang harus didasarkan pada bukti konkret, bukan sekadar kabar atau asumsi.
“Apabila ditemukan bukti awal mengenai dugaan pemalsuan dokumen, penyalahgunaan kewenangan, penipuan, atau penyimpangan keuangan, persoalan tersebut perlu ditelaah oleh aparat yang berwenang sesuai unsur tindak pidana yang relevan,” jelasnya.
Meski demikian, Leonard mengingatkan agar tidak ada pihak yang langsung dituduh melakukan tindak pidana tanpa bukti yang memadai.
Mengacu pada Ketentuan Hukum yang Berlaku
Dalam pelaksanaan pengadaan tanah untuk kepentingan umum, kerangka hukum yang relevan antara lain Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021, serta perubahannya melalui Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2023.
Penerapan ketentuan tersebut, menurutnya, harus disesuaikan dengan jenis proyek, status tanah, serta mekanisme pengadaan tanah yang benar-benar digunakan dalam pembangunan kawasan tersebut.
Leonard juga mengingatkan pentingnya menghormati asas praduga tak bersalah sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Dengan demikian, dugaan pelanggaran tidak dapat langsung diperlakukan sebagai tindak pidana yang telah terbukti. Penilaiannya harus berdasarkan fakta, dokumen, keterangan para pihak, dan hasil pemeriksaan lembaga yang berwenang.
Pembangunan Harus Memberikan Manfaat bagi Masyarakat
Sebagai pemerhati kepentingan masyarakat Bogor Timur dan mantan aktivis 1998, Leonard berharap pembangunan kawasan ekonomi baru dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, mulai dari peningkatan akses infrastruktur hingga terbukanya peluang usaha dan lapangan kerja.
Namun, manfaat pembangunan tersebut harus berjalan seiring dengan perlindungan hak atas tanah, keadilan dalam pemberian ganti kerugian, serta akuntabilitas penggunaan anggaran.
Ia mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi proses pembangunan secara kritis dan konstruktif, sekaligus mendorong pemerintah membuka informasi yang diperlukan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pengawasan hukum bukan berarti menolak pembangunan. Justru pengawasan diperlukan untuk memastikan kebijakan publik berjalan sesuai aturan, hak masyarakat terlindungi, dan setiap dugaan penyimpangan dapat diperiksa secara profesional,” tegas Leonard.
Ia berharap pemerintah, masyarakat, serta aparat pengawas dapat menjalankan peran masing-masing agar pembangunan di wilayah Bogor Timur berlangsung secara transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
Kesimpulannya, pembangunan kawasan di Desa Sukaresmi harus berjalan beriringan dengan kepastian hukum dan keterbukaan informasi. Setiap persoalan terkait pengadaan tanah maupun dugaan penyimpangan perlu ditangani berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Sumber: Leonard Purba, S.E., S.H.
Praktisi Hukum Pidana, Advokat, Mantan Wartawan Senior, dan Pemerhati Kepentingan Masyarakat.
DH/ Subhan beno /red






