GMPK Kabupaten Tangerang Soroti Kualitas Proyek Jalan Rp6,1 Miliar di Pakuhaji, Beton Rigid Diduga Retak dan Dicor Saat Tergenang Air

detikhukum.id, || Kabupaten Tangerang – Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) DPD Kabupaten Tangerang menyoroti serius kualitas pekerjaan proyek Lanjutan Rekonstruksi Jalan Gardu–Tanah Merah Segmen 3, Kelurahan Pakuhaji, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, yang menelan anggaran sebesar Rp6.164.000.000 dari APBD Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2026.

Proyek yang disebut dikerjakan oleh CV Hanana Putra Pratama tersebut kini menjadi perhatian GMPK menyusul adanya dugaan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan pekerjaan, khususnya pada proses pengecoran beton rigid pavement. Jumat (30/10/2026)

Bacaan Lainnya

Sekretaris Jenderal (Sekjen) GMPK DPD Kabupaten Tangerang, Tomy Suherman, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan sejumlah kondisi pekerjaan yang patut dipertanyakan. Salah satunya, proses pengecoran beton rigid yang diduga dilakukan dalam kondisi badan jalan masih tergenang air.

Tak hanya itu, Tomy juga menyoroti adanya sejumlah bagian beton hasil pengecoran yang terlihat mengalami keretakan. Kondisi tersebut dinilai perlu mendapat perhatian serius karena berpotensi memengaruhi mutu, kekuatan, serta usia layanan jalan yang dibangun menggunakan uang rakyat.

“Bagaimana mungkin pekerjaan konstruksi jalan dengan anggaran miliaran rupiah bisa dibiarkan apabila proses pengecorannya diduga berlangsung saat kondisi jalan tergenang air? Belum lagi ditemukan sejumlah bagian beton rigid yang mengalami keretakan. Ini harus menjadi perhatian serius dan perlu diuji secara teknis,” tegas Tomy Suherman.

Menurutnya, kualitas pembangunan infrastruktur tidak boleh hanya dinilai dari selesainya pekerjaan secara fisik atau seremonial peresmian. Lebih dari itu, setiap tahapan pekerjaan harus memenuhi spesifikasi teknis, standar mutu, serta ketentuan kontrak yang telah ditetapkan.

GMPK juga menilai bahwa proyek dengan nilai anggaran mencapai Rp6,164 miliar wajib dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Sebab, anggaran tersebut bersumber dari APBD yang merupakan uang publik dan harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Selain persoalan mutu beton, GMPK turut menyoroti dugaan transaksi material bongkaran proyek yang dinilai perlu ditelusuri lebih lanjut, terutama berkaitan dengan mekanisme pengelolaan, pencatatan, serta pertanggungjawaban material hasil bongkaran tersebut.

GMPK Siapkan Langkah Pelaporan ke APH

Atas sejumlah persoalan tersebut, GMPK DPD Kabupaten Tangerang menegaskan akan membawa temuan dan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH).

GMPK meminta agar dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh, baik dari sisi administrasi, spesifikasi teknis, kualitas konstruksi, volume pekerjaan, maupun pengelolaan material bongkaran proyek.

“Kami tidak ingin pembangunan infrastruktur yang dibiayai dari uang rakyat justru menghasilkan pekerjaan yang kualitasnya dipertanyakan. Jika memang ditemukan ketidaksesuaian spesifikasi atau indikasi penyimpangan yang merugikan keuangan negara, maka harus ada pihak yang bertanggung jawab. Kami akan mendorong persoalan ini agar diperiksa oleh aparat penegak hukum,” tegas Tomy.

GMPK juga mendesak dinas teknis terkait, konsultan pengawas, serta pihak pelaksana pekerjaan agar tidak menutup mata terhadap kondisi di lapangan. Pemeriksaan kualitas beton melalui pengujian teknis independen dinilai penting untuk memastikan apakah pekerjaan tersebut benar-benar memenuhi standar konstruksi yang dipersyaratkan.

Uang Rakyat Harus Menghasilkan Infrastruktur Berkualitas

Persoalan ini menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap proyek infrastruktur daerah tidak boleh berhenti pada laporan administrasi maupun progres pekerjaan di atas kertas.

Dengan nilai anggaran mencapai miliaran rupiah, masyarakat berhak mendapatkan jalan yang kuat, aman, dan memiliki usia layanan sesuai perencanaan.

Kini, publik menunggu keterbukaan dan penjelasan dari dinas terkait maupun pihak pelaksana proyek. Apakah kondisi beton yang mengalami keretakan tersebut telah sesuai dengan standar teknis? Bagaimana proses pengecoran dilakukan ketika badan jalan diduga tergenang air? Dan bagaimana pertanggungjawaban material bongkaran dari pekerjaan tersebut?

Pertanyaan-pertanyaan itu perlu dijawab secara terbuka melalui pemeriksaan teknis dan administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

GMPK menegaskan, pembangunan jalan bukan sekadar menghabiskan anggaran, melainkan memastikan setiap rupiah uang rakyat benar-benar menghasilkan infrastruktur yang berkualitas.

DH/Rika/red

Pos terkait