detikhukum.id, – Purwakarta || Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta mengamankan enam orang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diduga beraksi di sejumlah lokasi di wilayah Purwakarta dan Karawang.
Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi mencatat 13 tempat kejadian perkara (TKP) yang diduga berkaitan dengan aksi para pelaku. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Polres Purwakarta pada Senin (2/11/2026).
Dari 13 TKP yang teridentifikasi, enam di antaranya berada di wilayah Purwakarta dan satu TKP di Karawang. Sementara itu, lokasi TKP lainnya masih dalam pendalaman.
Kapolres Purwakarta AKBP Febri Nurzam melalui Kasat Reskrim AKP I Made Purwantara mengatakan, keenam terduga pelaku seluruhnya berjenis kelamin laki-laki. Salah seorang di antaranya merupakan residivis kasus pidana.
“Dari enam orang ini, satu orang merupakan residivis,” kata Made.
Menurutnya, para terduga pelaku menyasar sepeda motor yang disimpan di dalam rumah. Kendaraan hasil curian kemudian dibawa dengan cara digotong.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat, rekaman kamera pengawas (CCTV), serta laporan yang diterima melalui layanan darurat 110. Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga mendatangi sejumlah lokasi kejadian.
Dari hasil pengungkapan, polisi menyita empat unit sepeda motor, satu buah kunci T, dua anak kunci stang, satu unit telepon genggam, dan satu gergaji besi yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian.
Polisi masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan jaringan curanmor dalam kasus tersebut. Penyidik juga terus memeriksa para terduga pelaku untuk mengungkap kemungkinan aksi pencurian di lokasi lainnya.
“Untuk keterlibatan jaringan, sementara masih dalam pemeriksaan penyidik,” ujarnya.
Atas dugaan perbuatannya, keenam terduga pelaku dijerat Pasal 477 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.***
DH/raffa christ manalu/red






