Leonard Purba Dorong Pemkab Bogor Maksimalkan Pelayanan POSBAKUM, Usulkan Tiga Strategi Konstruksi Hukum

detikhukum.id, || BOGOR – Pengamat Hukum Pidana sekaligus praktisi hukum, Leonard Purba, S.E., S.H., mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor untuk memaksimalkan pelayanan Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) sebagai upaya memperluas akses keadilan bagi masyarakat, khususnya warga kurang mampu yang menghadapi persoalan hukum.

Menurut Leonard, keberadaan POSBAKUM memiliki peran penting dalam memberikan informasi, konsultasi, serta pendampingan hukum kepada masyarakat yang belum memahami hak dan kewajibannya di hadapan hukum.

Ia menilai, tidak semua masyarakat memiliki kemampuan ekonomi untuk menggunakan jasa advokat ketika menghadapi persoalan pidana, perdata, maupun administrasi pemerintahan. Karena itu, pelayanan bantuan hukum harus benar-benar hadir dan dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.

Tiga Strategi Konstruksi Hukum

Dalam pandangannya, Leonard menawarkan tiga strategi konstruksi hukum yang dapat dijadikan dasar perjuangan untuk meningkatkan pelayanan POSBAKUM di Kabupaten Bogor.

Pertama, Sandi Konstitusional, yakni menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk memperoleh perlindungan dan kepastian hukum yang adil.

Kedua, Sandi Yuridis, dengan menjadikan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum serta Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 10 Tahun 2016 sebagai landasan dalam memperjuangkan hak masyarakat miskin untuk mendapatkan bantuan hukum.

Ketiga, Sandi Advokasi, yaitu mengambil langkah hukum dan kelembagaan melalui Bupati Bogor, DPRD Kabupaten Bogor, Kementerian Hukum, serta lembaga pengawasan apabila terdapat hambatan dalam penyelenggaraan pelayanan bantuan hukum.

Leonard menegaskan bahwa pelayanan POSBAKUM tidak boleh sekadar menjadi formalitas atau program di atas kertas. Harus ada langkah nyata agar manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

Sejumlah Kendala Pelayanan POSBAKUM

Leonard juga menyoroti sejumlah tantangan dalam pelaksanaan pelayanan bantuan hukum di Kabupaten Bogor yang memiliki wilayah luas dan tingkat pemahaman hukum masyarakat yang beragam.

Beberapa persoalan yang perlu mendapatkan perhatian di antaranya:

  1. Minimnya pemahaman hukum masyarakat. Masih banyak warga yang belum mengetahui hak-haknya ketika menjadi korban, saksi, pelapor, maupun pihak yang berhadapan dengan persoalan hukum.
  2. Keterbatasan akses pelayanan. Jarak tempat tinggal masyarakat dengan pusat pelayanan hukum menjadi salah satu hambatan, khususnya bagi warga yang berada jauh dari pusat pemerintahan.
  3. Keterbatasan anggaran operasional. Pelayanan konsultasi, penyuluhan, pendampingan, serta ketersediaan tenaga hukum membutuhkan dukungan pembiayaan yang berkelanjutan.
  4. Kurangnya sosialisasi. Keberadaan POSBAKUM perlu lebih luas disosialisasikan melalui kecamatan, desa, kelurahan, hingga lingkungan masyarakat.

Menurut Leonard, sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, negara bertanggung jawab memberikan bantuan hukum kepada masyarakat miskin.

Bantuan tersebut dapat mencakup perkara pidana, perdata, dan tata usaha negara, baik melalui jalur litigasi maupun nonlitigasi.

Selain itu, Pasal 19 UU Nomor 16 Tahun 2011 memberikan ruang kepada pemerintah daerah untuk mengalokasikan anggaran bantuan hukum melalui APBD yang pengaturannya dilakukan melalui Peraturan Daerah.

“Karena itu, pemerintah daerah perlu memberikan perhatian serius terhadap pelaksanaan program bantuan hukum agar masyarakat kurang mampu tidak kehilangan haknya untuk mendapatkan keadilan,” ujarnya.

POSBAKUM Pengadilan dan Bantuan Hukum Harus Saling Melengkapi

Leonard juga menjelaskan pentingnya membedakan pelayanan POSBAKUM di lingkungan pengadilan dengan program bantuan hukum berdasarkan UU Nomor 16 Tahun 2011.

PERMA Nomor 1 Tahun 2014 mengatur pemberian layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu di pengadilan.

Sebagai salah satu contoh, Pengadilan Agama Cibinong telah mempublikasikan layanan POSBAKUM berupa informasi hukum, konsultasi, advis, serta pembuatan gugatan atau permohonan bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan.

Sementara itu, bantuan hukum berdasarkan UU Nomor 16 Tahun 2011 dilaksanakan oleh organisasi pemberi bantuan hukum yang memenuhi persyaratan dan telah terakreditasi.

Keduanya memiliki ruang pelayanan berbeda, tetapi dapat saling melengkapi dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat.

Lima Langkah Jika Tidak Mendapat Dukungan Bupati Bogor

Leonard menegaskan bahwa perjuangan untuk menghadirkan pelayanan bantuan hukum bagi masyarakat tidak serta-merta harus berhenti apabila program tersebut belum memperoleh dukungan dari Bupati Bogor.

Menurutnya, terdapat lima langkah yang dapat ditempuh melalui jalur advokasi dan kelembagaan.

Pertama, menyampaikan surat resmi kepada Bupati Bogor melalui audiensi dan proposal program POSBAKUM yang dilengkapi data masyarakat kurang mampu, kebutuhan tenaga advokat dan paralegal, rencana pelayanan hukum gratis, serta usulan dukungan anggaran melalui mekanisme APBD sesuai ketentuan.

Kedua, meminta dukungan DPRD Kabupaten Bogor dengan mengajukan audiensi kepada komisi yang membidangi hukum dan pemerintahan agar program bantuan hukum bagi masyarakat miskin mendapatkan perhatian dalam pembahasan anggaran daerah.

Ketiga, menggandeng Kementerian Hukum, khususnya Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat, serta organisasi bantuan hukum terakreditasi untuk memperluas jangkauan pelayanan hukum gratis.

Keempat, membangun kerja sama dengan perguruan tinggi dan organisasi advokat melalui pembentukan jaringan relawan hukum, penyuluh hukum, advokat, serta paralegal guna memberikan edukasi dan konsultasi kepada masyarakat.

Kelima, melakukan pengawasan dan menyampaikan aspirasi secara terbuka. Apabila terdapat hambatan pelayanan atau dugaan maladministrasi yang konkret, masyarakat dapat memanfaatkan mekanisme pengaduan resmi kepada instansi terkait, termasuk Ombudsman Republik Indonesia sesuai kewenangannya.

Dorong Evaluasi Perda Bantuan Hukum Kabupaten Bogor

Lebih lanjut, Leonard menyoroti pentingnya pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 10 Tahun 2016 tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin.

Ia mendorong Pemkab Bogor melakukan evaluasi terhadap program, anggaran, dan pelaksanaan bantuan hukum agar regulasi tersebut tidak hanya menjadi aturan tertulis, tetapi benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

Menurutnya, dukungan pemerintah daerah memang penting. Namun, pelayanan bantuan hukum juga dapat dikembangkan melalui skema pendanaan pemerintah pusat, kerja sama dengan organisasi bantuan hukum, serta sumber pendanaan lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Tujuan utama dari perjuangan ini adalah memastikan masyarakat kecil mendapatkan hak yang sama di hadapan hukum. Jangan sampai keterbatasan ekonomi menjadi penghalang seseorang untuk memperoleh perlindungan dan keadilan,” tegas Leonard.

Dengan demikian, peningkatan pelayanan POSBAKUM di Kabupaten Bogor diharapkan menjadi salah satu langkah konkret dalam mewujudkan akses keadilan yang merata, profesional, dan berkelanjutan bagi seluruh lapisan masyarakat.

DH/Subhan beno/red

Sumber: Leonard Purba, S.E., S.H. – Pengamat Hukum Pidana/Praktisi Hukum

Pos terkait