APPP Mendesak Investigasi Menyeluruh Terkait Parkir Liar dan Lapak Ilegal

detikhukum.id, || TANGERANG SELATAN – Aliansi Pemuda Pamulang Permai (APPP) secara resmi menyatakan sikap tegas terkait dugaan pembiaran praktik parkir liar dan menjamurnya lapak UMKM ilegal di kawasan Ruko Pamulang Permai, Tangerang Selatan. APPP mengancam akan membawa persoalan ini ke ranah hukum menyusul nihilnya respons konkret dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang Selatan dan instansi terkait.

​Kondisi kawasan yang kian semrawut dinilai tidak hanya mengganggu ketertiban umum, tetapi juga berdampak pada kebocoran potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta indikasi kuat adanya praktik pungutan liar (pungli) yang sistematis.

​Ketua Aliansi Pemuda Pamulang Permai, Mario Karauwan, mengungkapkan bahwa pihaknya telah berupaya melakukan langkah administratif dengan melayangkan surat resmi kepada Dishub Tangsel. Namun, hingga saat ini belum ada tindakan nyata di lapangan untuk menertibkan kawasan tersebut.

​”Kami melihat ada kesan pembiaran yang sengaja dilakukan. Kami menduga adanya resistensi dari oknum-oknum tertentu yang memetik keuntungan pribadi dari ketidakteraturan ini. Jika ini terus dibiarkan, maka kepastian hukum dan penataan kota di Tangerang Selatan menjadi dipertanyakan,”tegas Mario dalam keterangan persnya, Jumat (15/05/2026).

​Mario menambahkan, transparansi pengelolaan retribusi adalah kunci. Jika dikelola berdasarkan regulasi yang benar, retribusi parkir dan penataan lapak UMKM dapat berkontribusi positif pada kas daerah. Namun, realita di lapangan menunjukkan adanya pungutan tanpa dasar hukum yang sah.

​Atas dasar temuan tersebut, APPP menyatakan tiga poin tuntutan utama:

​1. Mendesak Pemerintah Kota Tangerang Selatan dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan investigasi menyeluruh atas dugaan pungutan liar di kawasan Ruko Pamulang Permai.

​2. Menuntut Dinas Perhubungan Kota Tangsel untuk segera melakukan penertiban parkir liar tanpa pandang bulu sesuai dengan Perda yang berlaku.

​3. Mengevaluasi Total sistem pengelolaan kawasan ruko agar tercipta ekosistem usaha yang tertib, legal, dan transparan bagi pelaku UMKM.

​APPP menegaskan bahwa langkah hukum akan menjadi opsi terakhir yang diambil demi memastikan supremasi hukum ditegakkan di wilayah Pamulang. Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Perhubungan Kota Tangerang Selatan belum memberikan keterangan resmi atau klarifikasi terkait polemik tersebut.[]

Sumber : Sutrisno

DH/Subhan beno/red

Pos terkait