detikhukum.id, || Gubernur menyoroti maraknya praktik “bank emok” maupun bank keliling yang dinilai semakin menyengsarakan masyarakat menengah ke bawah. Praktik pinjaman ilegal tersebut disebut kerap menerapkan bunga tinggi mencapai 24 hingga 25 persen, tanpa izin resmi dan diduga tidak memberikan kontribusi pajak kepada negara.
Menurutnya, kondisi ini tidak boleh terus dibiarkan berlarut-larut karena berdampak besar terhadap kehidupan ekonomi masyarakat kecil. Banyak warga terjebak dalam lilitan utang berkepanjangan akibat sistem pinjaman berbunga tinggi yang memberatkan.
Praktik bank keliling ilegal juga dinilai bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dalam Undang-Undang Perbankan, setiap kegiatan yang menyerupai aktivitas perbankan tanpa izin resmi dapat dikenakan sanksi pidana. Selain itu, praktik penagihan yang mengandung intimidasi maupun tekanan terhadap nasabah juga dapat diproses secara hukum.
Pemerintah diminta hadir melindungi masyarakat kecil dari praktik rentenir modern yang memanfaatkan kebutuhan ekonomi warga. Aparat penegak hukum, pemerintah daerah, hingga instansi terkait diharapkan segera mengambil langkah tegas terhadap aktivitas pinjaman ilegal yang meresahkan masyarakat.
Masyarakat juga diimbau agar lebih berhati-hati dan tidak mudah tergiur pinjaman cepat tanpa legalitas jelas. Warga disarankan menggunakan layanan keuangan resmi yang terdaftar dan diawasi oleh agar terhindar dari praktik pinjaman ilegal yang merugikan.
Dengan adanya perhatian serius dari pemerintah daerah dan aparat hukum, diharapkan praktik “bank emok” dan bank keliling ilegal dapat segera ditertibkan demi melindungi masyarakat kecil dari jeratan utang berkepanjangan.
Jum’at, 15 Mei 2026
DH/Subhan beno/red






