detikhukum.id, || Tapanuli Tengah – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) bergerak cepat mengamankan seorang pria berinisial ANPP (26). Ia ditangkap atas dugaan tindak pidana kekerasan fisik dalam rumah tangga terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berusia 6 tahun.
Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP Muhammad Alan Haikel, melalui Kasat Reskrim IPTU Dian Agustian Perdana, mengonfirmasi bahwa penangkapan tersangka dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 166/ V / 2026 / SPKT / POLRES TAPANULI TENGAH / POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 13 Mei 2026.”Benar, tersangka ANPP yang merupakan ayah kandung dari korban telah kami amankan pada hari Jumat, 15 Mei 2026, sekitar pukul 14.00 WIB di kediamannya di wilayah Kecamatan Sorkam Barat, Kabupaten Tapanuli Tengah,” ujar IPTU Dian Agustian, Sabtu (16/5/2026).
Peristiwa memilukan tersebut terjadi pada Senin, 11 Mei 2026, sekira pukul 15.30 WIB. Kejadian dipicu lantaran korban yang berinisial GO (6) dinilai terlambat pulang bermain dari rumah tetangga. Tersangka ANPP kemudian menjemput korban secara paksa dan melakukan kekerasan fisik.Berdasarkan pemeriksaan awal dan bukti rekaman video yang sempat beredar di masyarakat, tersangka diduga kuat menganiaya korban dengan cara menampar berulang kali, memukul menggunakan tali pinggang, hingga melemparkan keranjang plastik ke arah kepala korban.
Akibatnya, korban mengalami luka gores dan lebam di beberapa bagian tubuh.Kasus ini dilaporkan oleh seorang wanita berinisial D (38) selaku kuasa keluarga yang keberatan atas perlakuan tersangka terhadap anak di bawah umur tersebut.Pihak kepolisian menegaskan bahwa penanganan kasus ini mengedepankan prinsip perlindungan anak dan prosedur hukum yang berlaku.
Polres Tapteng telah melakukan olah TKP, memeriksa sejumlah saksi, serta mengamankan barang bukti berupa surat kuasa dan flashdisk berisi rekaman video kejadian. Selain itu, polisi juga mengajukan Visum et Repertum ke RSU Pandan untuk pembuktian medis.
Atas perbuatannya, tersangka ANPP dijerat dengan Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT). Saat ini, tersangka sedang menjalani pemeriksaan intensif di Kantor Satreskrim Polres Tapanuli Tengah untuk proses hukum lebih lanjut.
DH/Bilson Butarbutar/red






