detikhukum id || Polres Sibolga kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kriminalitas di wilayah hukum Kota Sibolga. Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sibolga berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan total kerugian korban mencapai Rp31.722.000.
Pelaku yang berhasil diamankan yakni seorang pria berinisial S.P.H. (39), warga Kecamatan Sibolga Kota. Pelaku ditangkap Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sibolga pada Rabu (13/5/2026) sekira pukul 04.40 WIB di kawasan Terminal Kota Sibolga, Jalan SM Raja, Kota Sibolga.
Kapolres Sibolga AKBP Eddy Inganta, S.H., S.I.K., M.H melalui KBO Sat Reskrim Polres Sibolga Ipda Erwin CA. Siahaan, S.E menjelaskan bahwa pelaku merupakan residivis kasus pencurian dan narkoba yang kembali diamankan dalam kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan di wilayah Kota Sibolga.
Kasus pencurian tersebut diketahui terjadi di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Sibolga Kota. Korban berinisial I (55), seorang wiraswasta, awalnya mendatangi rumah miliknya untuk mengambil barang dagangan berupa propeller atau kipas kuningan yang sebelumnya dibeli dari Medan.
Namun setibanya di lokasi, korban mendapati barang tersebut telah hilang. Setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut, korban juga mengetahui sebanyak 30 gulung jaring bagan turut raib dari dalam rumah. Korban kemudian menemukan jerjak besi jendela lantai dua dalam kondisi rusak serta sebuah tangga kayu sepanjang sekitar lima meter yang diduga digunakan untuk masuk ke dalam rumah.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material sebesar Rp31.722.000 dan selanjutnya melaporkan peristiwa itu ke Polres Sibolga.
Berbekal hasil penyelidikan intensif, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sibolga akhirnya berhasil melacak keberadaan terduga pelaku dan melakukan penangkapan tanpa perlawanan.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu lembar bon faktur pembayaran jaring bagan, satu lembar bon faktur pembayaran propeller atau kipas, satu buah tangga kayu sepanjang kurang lebih lima meter serta 30 gulung jaring bagan.
Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polres Sibolga guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik Sat Reskrim Polres Sibolga juga terus melakukan pendalaman terkait kemungkinan keterlibatan dalam tindak pidana lainnya.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan Polres Sibolga dalam menjaga situasi kamtibmas serta memberikan rasa aman kepada masyarakat dari berbagai bentuk tindak kriminalitas.
DH/B.Butarbutar/red






