Polresta Tangerang Edukasi Pelajar Bahaya Narkoba dan Kenakalan Remaja di SMP-SMK Mandiri 01 Panongan

detikhukum.id, || Tangerang — Dalam upaya pencegahan kenakalan remaja dan penyalahgunaan narkoba di kalangan pelajar, Polresta Tangerang melalui Sat Narkoba melaksanakan kegiatan pembina upacara di SMP dan SMK Mandiri 01 Panongan, Desa Serdang Kulon, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Senin (25/5/2026).

Kegiatan yang dimulai pukul 07.25 WIB tersebut dipimpin langsung oleh IPDA Doni, SH selaku Kasubnit 1 Sat Narkoba Polresta Tangerang sebagai pembina upacara dengan mengusung tema “Pencegahan dan Penanggulangan Kenakalan Remaja dan Penyalahgunaan Narkoba”.

Bacaan Lainnya

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kanit Binmas Polsek Panongan IPTU Agus S, Kanit Provos Aipda Ferdi Yanto, SH, Kepala Sekolah SMK Mandiri 01 Panongan M. Apip Hapipi, S.Pd, Kepala Sekolah SMP Mandiri 01 Panongan Abdul Khotib, para dewan guru, serta sekitar 150 pelajar peserta upacara.

Dalam amanatnya, IPDA Doni menyampaikan pesan Kapolda Banten terkait pentingnya menjaga generasi muda dari pengaruh negatif kenakalan remaja dan bahaya narkoba yang saat ini menjadi ancaman serius bagi masa depan bangsa.Ia menegaskan bahwa pendidikan bukan hanya soal nilai akademik, tetapi juga pembentukan karakter, integritas, kedisiplinan, dan tanggung jawab sebagai generasi penerus bangsa.

“Hindari pergaulan negatif, jauhi narkoba, dan manfaatkan masa muda untuk belajar serta meraih prestasi. Masa depan bangsa ada di tangan generasi muda,” tegas IPDA Doni di hadapan para pelajar.Dalam penyampaiannya juga dijelaskan sejumlah faktor penyebab kenakalan remaja dan penyalahgunaan narkoba, mulai dari faktor keluarga, pengaruh lingkungan pergaulan, media sosial, hingga kurangnya edukasi dan pengawasan.

Selain itu, para pelajar juga diberikan edukasi mengenai pentingnya menjaga moral, meningkatkan disiplin, serta aktif dalam kegiatan positif seperti olahraga, seni, dan organisasi sekolah guna menghindari perilaku menyimpang.Polri juga mengingatkan masyarakat dan pelajar terkait layanan darurat bebas pulsa 110 yang dapat digunakan selama 24 jam untuk melaporkan tindak kejahatan maupun gangguan kamtibmas.

Kegiatan pembina upacara tersebut mendapat respons positif dari pihak sekolah karena dinilai mampu memberikan motivasi, edukasi, dan pemahaman hukum kepada para siswa sejak dini.Pukul 08.00 WIB kegiatan upacara selesai dilaksanakan dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif.

DH/Rika/red

Pos terkait