detikHukum.id — Bogor.
Kuasa hukum Yani Rismayanti hingga saat ini masih menunggu kepastian hukum terkait rencana mediasi yang akan digelar oleh penyidik Satreskrim Polres Bogor.
Hal tersebut disampaikan oleh Leonard Purba, S.E., S.H., selaku kuasa hukum dari Yani Rismayanti. Kepada DetikHukum.id, Leonard mempertanyakan kejelasan status penanganan perkara yang dinilainya telah memenuhi unsur tindak pidana penipuan.
“Sebagai kuasa hukum, saya mempertanyakan kepastian hukum terhadap klien kami. Kasus ini menurut kami sudah memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP dan Pasal 429 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang tipu muslihat,” tegas Leonard.
Leonard menjelaskan, Pasal 378 KUHP mengatur tentang tindak pidana penipuan melalui tipu muslihat atau rangkaian kebohongan untuk menggerakkan orang lain menyerahkan barang atau memberikan keuntungan tertentu, dengan ancaman pidana hingga empat tahun penjara.
Sementara itu, Pasal 429 UU Nomor 1 Tahun 2023 dinilai semakin mempertegas unsur perbuatan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan dalam suatu tindak pidana.
“Jika nantinya mediasi benar dilaksanakan, saya tetap hadir mewakili klien. Namun secara hukum, unsur pidananya sudah sangat jelas,” ujarnya.
Leonard juga menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil langkah hukum lanjutan apabila terlapor tidak menunjukkan itikad baik maupun sikap kooperatif dalam proses penyelesaian perkara.
Menurut pengakuan penyidik, lanjut Leonard, surat permohonan mediasi dari pihak terlapor saat ini masih berada di tingkat pimpinan dan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terkait proses tersebut belum diterbitkan.
“Kami dari HBS 362 Law Office tetap berkomitmen menunggu kepastian Sprindik dari jajaran Reskrim Polres Bogor agar perkara ini dapat segera memperoleh kejelasan hukum,” pungkasnya.
Penulis: Subhan Beno
Sumber: Leonard Purba, S.E., S.H.
Advokat/Konsultan Hukum – HBS 362 Law Office






