Warga Kp. Kompa 1, Kompa 2, dan Lebak Kaniba Pro-Kontra Aktivitas Pembakaran dan Peleburan Aki Bekas Diduga Ilegal

Oplus_131072

detikhukum.id, || Ciomas, Kabupaten Bogor – 6 Juni 2026 – Aktivitas pembakaran dan peleburan aki bekas yang diduga berlangsung secara ilegal di wilayah Desa Ciomas, Kabupaten Bogor, menuai pro dan kontra di tengah masyarakat Kampung Kompa 1, Kompa 2, dan Lebak Kaniba.

Sejumlah warga mengaku khawatir terhadap dampak lingkungan dan kesehatan yang ditimbulkan dari aktivitas tersebut. Asap hasil pembakaran dan proses peleburan aki bekas diduga mengandung zat berbahaya yang dapat mencemari udara, tanah, dan sumber air di sekitar permukiman warga.

Pembakaran dan peleburan aki bekas termasuk kegiatan pengolahan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang wajib memenuhi ketentuan perizinan dan standar pengelolaan lingkungan yang ketat. Praktik pengolahan limbah B3 secara ilegal berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan serta membahayakan kesehatan masyarakat yang terpapar dalam jangka pendek maupun jangka panjang.

Seorang anggota Linmas yang sedang melaksanakan jaga malam di pos perbatasan Kampung Kompa 2 dan Lebak Kaniba menyampaikan bahwa keberadaan aktivitas tersebut sering menjadi perbincangan warga.

“Banyak warga yang menyampaikan keluhan terkait asap dan bau yang muncul dari aktivitas peleburan aki bekas. Namun ada juga yang beranggapan kegiatan tersebut memberikan manfaat ekonomi bagi sebagian masyarakat. Kami berharap pemerintah dan instansi terkait dapat melakukan pengecekan langsung agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan,” ujarnya.

Warga yang menolak aktivitas tersebut meminta pemerintah daerah, Dinas Lingkungan Hidup, serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan investigasi dan pengawasan terhadap dugaan pembakaran dan peleburan aki bekas ilegal tersebut. Mereka berharap adanya tindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran terhadap peraturan lingkungan hidup dan pengelolaan limbah B3.

Di sisi lain, sebagian warga berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara bijaksana dengan mengedepankan kepentingan kesehatan masyarakat, keselamatan lingkungan, dan kepastian hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang diduga menjalankan aktivitas pembakaran dan peleburan aki bekas tersebut. Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait guna memperoleh informasi yang berimbang sesuai kaidah jurnalistik.

DH/Tim/red

Pos terkait