Miris ! Ada Dugaan Potongan 10% Dari Anggaran Program IRPOM Di Kecamatan Gabus Wetan Indramayu.

detikhukum.id || Indramayu,- KTNA adalah Kelompok Tani Nelayan Andalan. Organisasi ini dicetuskan pada 23 September 1971 bertujuan sebagai Mitra Strategis Pemerintah dalam pembangunan sektor pertanian dan perikanan. Namun pada perkembangannya berbanding terbalik dengan fakta di lapangan.

Hal ini tercermin dalam pantauan awak media di lapangan tepatnya di wilayah kerja Kecamatan Gabus Wetan Kabupaten Indramayu.
Para Kelompok Tani (Poktan) mengeluhkan adanya pemotongan 10% dari anggaran program IRPOM (Irigasi Perpompaan) per poktan. Diduga pemotongan ini dilakukan oleh oknum KTNA Kecamatan Gabus Wetan. Secara matematis adalah nilai program IRPOM Rp.155 juta per Poktan, dipotong oleh KTNA 10% jadi diduga potongannya sebesar Rp. 15,5 jt per poktan.

Diperoleh informasi untuk Kecamatan Gabus Wetan ada 15 Poktan yang mendapatkan program IRPOM. Dengan kata lain untuk Kecamatan Gabus Wetan diperoleh potongan sebesar Rp.232,5 juta.

Menurut salah satu Ketua Kelompok Penerima Program yang keberatan namanya disebutkan, menyampaikan bahwa potongan 10% akan dibagikan ke beberapa pos, antara lain ; Dinas (DKPP-red), BPP, Camat, KTNA dan jasa pembuatan LPJ.

“Ya keberatan pak, kan materialnya belum dibeli, tapi sudah dipotong,” ujar Ketua Poktan. (Jumat, 12/06/26).

Saya kan, sambungny.. bekerja sesuai arahan dari konsultan, tapi kalo anggarannya dipotong jadi bagaimana ?

Perihal kebenaran tentang keluhan Poktan, awak media menyambangi kediaman Ketua KTNA untuk mengkonfirmasi perihal keluhan para Poktan, namun pihaknya tidak ada di rumah. “Bapaknya pergi ke sawah, entah sawah yang mana,” jawab wanita paruh baya, yang diduga anggota keluarganya.

Melalui sambungan seluler WhatsApp yang disanyalir adalah nomor WA Wakhyudin, Ketua KTNA, menjawab “Waalaikumsalam” tulisnya melalui sambungan WA.

“Punten 🙏pak,” balasnya dalam ketikan WA.
Padahal pertanyaan dari awak media “Betulkah ada pemotongan 10% terhadap Poktan,”. Dari Jawaban WA dari seberang sana menimbulkan multi tafsir dibenak pembaca.

Terpisah, Ketua DPC Ikatan Media Online Indonesia (IMOI-Indramayu) memberikan keterangan kepada awak media. ” Kalo hal ini benar terjadi, saya sangat prihatin sekali,” ujarnya.
Janganlah, terang Ia, menciderai semangat petani dalam membangun sektor pertanian di sela-sela ekonomi yang sedang lesu.

Lebih jauh Ia menjelaskan, agar pemangku kebijakan yang seharusnya mengawal dan mengawasi program irpom tersebut agar tercapai tujuan dari pemerintah bahwa Indramayu adalah lumbung padi nasional sehingga keluhan petani di musim gadu tidak lagi kesulitan untuk mengairi sawahnya.
Kepada Dinas DKPP dan jajaran nya
agar berhati-hati dalam mengambil kebijakan.
“Pasal 3 UU Tipikor No 31 Tahun 1999. Pejabat yang menyalahgunakan kewenangannya untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, yang menyebabkan kerugian negara, bisa dipidana dengan hukuman minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun,” tutup pria yang sedang menyelesaikan skripsinya pada Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Cirebon.

DH Thoha /red

Pos terkait