PCMB & SPMB Jabar 2026 Kisruh, Disdik Jabar Dilaporkan ke Ombudsman RI

detikhukum.id – Bandung || Kekisruhan pelaksanaan Pemetaan Calon Murid Baru dan Sistem Penerimaan Murid Baru Jawa Barat 2026 berujung pelaporan Dinas Pendidikan Jawa Barat ke Ombudsman RI. Sejumlah orang tua siswa bersama pegiat pendidikan melayangkan laporan setelah berbagai persoalan mewarnai proses, mulai dari gangguan aplikasi, proses pengaduan yang dinilai lamban, hingga membeludaknya keluhan masyarakat yang datang langsung ke Kantor Disdik Jabar.

Menanggapi laporan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat Purwanto menyatakan pihaknya menghormati langkah yang ditempuh masyarakat dan siap mengikuti seluruh proses di Ombudsman. “Ya kita persilakan tentu kalau ada aduan, kita ngikut aja. Kita ngikutin kan negara hukum,” kata Purwanto, Selasa 16/6/2026. Ia menegaskan Disdik Jabar tidak akan menghindari proses klarifikasi maupun pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebelum laporan ke Ombudsman, kisruh PCMB 2026 juga berujung pada pencopotan Kepala UPTD Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan Disdik Jabar, Suhendar. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menonaktifkan Suhendar pada Rabu 10/6/2026 setelah sidak langsung ke Disdik Jabar. Pencopotan dilakukan karena dinilai tidak mampu menangani persoalan teknis yang menghambat pemetaan calon siswa, mulai dari akses sistem, validitas data, hingga mekanisme pendaftaran peserta.

“Betul. Kepala UPTD Tikomdik untuk sementara dinonaktifkan dulu,” tegas Dedi Mulyadi. Gubernur juga memerintahkan Kepala BKD Jawa Barat Dedi Supandi menonaktifkan pejabat yang bertanggung jawab atas sistem tersebut. Disdik Jabar kini diharapkan segera membenahi sistem PCMB dan SPMB agar hak masyarakat mendapat layanan pendidikan yang tertib dan transparan tidak terabaikan.

DH/Raffa Christ Manalu/red

Pos terkait