detikhukum.id | Tangerang — Perselisihan hubungan industrial antara seorang mantan pekerja dan PT Stella Maris International Education yang beroperasi di kawasan Gading Serpong, Tangerang, memasuki tahap lanjutan setelah perundingan bipartit pada 12 Juni 2026 berakhir tanpa kesepakatan (deadlock).
Perselisihan bermula dari tuntutan mantan pekerja terkait pembayaran kompensasi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) setelah masa kontraknya berakhir pada Mei 2026. Berdasarkan notulen bipartit yang diperoleh redaksi, pihak pekerja berpendapat bahwa kompensasi PKWT merupakan hak normatif yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.
Dalam perundingan tersebut, perusahaan menyatakan masih melakukan pemeriksaan dan validasi terhadap sejumlah dokumen yang berkaitan dengan hubungan kerja para pihak. Hingga bipartit berakhir, belum terdapat kepastian mengenai pembayaran kompensasi yang diperselisihkan.
Selain persoalan kompensasi PKWT, redaksi juga menelaah dokumen PKWT Nomor 280/PT-PK/XII/2025 dan menemukan sejumlah ketentuan yang berpotensi menjadi bahan kajian dari perspektif hukum ketenagakerjaan.
Beberapa klausul yang menjadi sorotan antara lain mengenai penggunaan PKWT untuk jabatan Head Business Development & Asia One, pemotongan uang deposit pekerja, kemungkinan penyerahan jaminan tambahan berupa surat berharga, klausul LGBT sebagai dasar pengakhiran hubungan kerja, keterlibatan dalam pinjaman online, penghapusan kewajiban kompensasi, penahanan hak-hak pekerja, ketentuan tidak dibayarkannya upah dalam kondisi tertentu, serta perbedaan penyebutan identitas badan hukum antara PT dan Yayasan dalam dokumen perjanjian.
Terkait klausul deposit, mantan pekerja menyatakan perusahaan melakukan pemotongan sebesar Rp1.100.000 per bulan selama masa kerja enam bulan dengan total Rp6.600.000. Dana tersebut, menurut keterangan narasumber, telah dikembalikan setelah hubungan kerja berakhir.
Redaksi menilai sejumlah ketentuan dalam PKWT tersebut berpotensi menimbulkan perbedaan penafsiran apabila diuji dalam mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Namun demikian, penilaian mengenai keabsahan maupun kesesuaiannya dengan peraturan perundang-undangan tetap menjadi kewenangan instansi terkait dan/atau Pengadilan Hubungan Industrial.
Karena tidak tercapai kesepakatan dalam perundingan bipartit, pekerja menyatakan akan melanjutkan proses penyelesaian sengketa melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, termasuk dengan mengajukan pengaduan kepada Dinas Ketenagakerjaan.
Hingga berita ini diterbitkan, PT Stella Maris International Education belum memberikan tanggapan resmi terkait pokok perselisihan maupun sejumlah klausul yang menjadi sorotan. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.
DH/Team/red






