REFORMASI JILID II: KETIKA RAKYAT MENUNTUT PERUBAHAN, PRESIDEN BERTAHAN ATAU LENGSER?

detikhukum.id,- Reformasi 1998 menjadi salah satu titik balik terpenting dalam sejarah Indonesia. Ketika krisis ekonomi menghantam, harga-harga melambung tinggi, pengangguran meningkat, dan kepercayaan publik terhadap pemerintah runtuh, gelombang mahasiswa bersama rakyat turun ke jalan menuntut perubahan. Dari peristiwa itu lahirlah era reformasi yang menjanjikan pemerintahan yang lebih terbuka, demokratis, dan berpihak kepada rakyat.

Dua puluh delapan tahun kemudian, istilah “Reformasi Jilid II” kembali terdengar di berbagai ruang diskusi publik. Munculnya istilah tersebut bukan tanpa alasan. Sebagian masyarakat menilai bahwa kondisi ekonomi yang semakin berat, meningkatnya biaya hidup, serta berbagai kebijakan pemerintah yang kontroversial telah melahirkan gelombang ketidakpuasan baru. Di berbagai daerah, mahasiswa, aktivis, akademisi, dan kelompok masyarakat sipil mulai menyuarakan kritik terhadap arah kebijakan nasional yang dianggap semakin jauh dari kebutuhan rakyat.

Salah satu isu yang menjadi sorotan adalah kenaikan harga BBM non-subsidi, khususnya Pertamax. Meskipun secara teknis harga Pertamax mengikuti perkembangan harga minyak dunia dan nilai tukar rupiah, masyarakat tetap merasakan dampak langsung dari kenaikan tersebut. Biaya transportasi meningkat, biaya distribusi barang bertambah, dan pada akhirnya harga kebutuhan pokok ikut terdorong naik. Bagi kelas menengah dan masyarakat yang bergantung pada kendaraan pribadi untuk bekerja, kenaikan harga BBM menjadi beban tambahan di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil.

Di saat yang sama, pemerintah sedang menjalankan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui Badan Gizi Nasional (BGN). Program ini merupakan salah satu proyek sosial terbesar dalam sejarah Indonesia modern dengan tujuan memperbaiki kualitas gizi anak-anak sekolah, mengurangi stunting, dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia di masa depan. Secara prinsip, hampir tidak ada pihak yang menolak pentingnya peningkatan gizi bagi generasi muda. Namun yang menjadi perdebatan adalah bagaimana program tersebut dikelola, dari mana sumber pembiayaannya berasal, serta apakah pelaksanaannya sudah tepat sasaran dan efisien.

Di ruang publik kemudian berkembang berbagai narasi yang mengaitkan kebutuhan anggaran program-program besar pemerintah dengan meningkatnya tekanan fiskal negara. Sebagian pihak mempertanyakan apakah negara terlalu agresif menjalankan proyek-proyek besar di tengah keterbatasan anggaran dan perlambatan ekonomi global. Kenaikan harga BBM kemudian dipersepsikan sebagai simbol bahwa rakyat kembali diminta menanggung beban ketika ruang fiskal negara semakin sempit.

Terlepas dari benar atau tidaknya persepsi tersebut, satu hal yang tidak dapat dipungkiri adalah pentingnya transparansi pemerintah. Dalam demokrasi modern, keberhasilan suatu program tidak hanya diukur dari niat baik pemerintah, tetapi juga dari kemampuan pemerintah menjelaskan kepada rakyat mengenai manfaat, biaya, serta dampak jangka panjang dari kebijakan yang diambil. Ketika komunikasi publik lemah, ruang spekulasi akan semakin besar. Ketika data dan informasi tidak tersampaikan dengan baik, kepercayaan publik akan menurun.

Kondisi inilah yang kemudian melahirkan pertanyaan besar di tengah masyarakat: apakah solusi atas berbagai persoalan yang ada adalah pergantian kepemimpinan nasional, atau justru perbaikan kebijakan tanpa harus mengganti pemimpin?

Sebagian kelompok berpendapat bahwa perubahan hanya dapat terjadi apabila terjadi pergantian kepemimpinan. Mereka menilai berbagai persoalan ekonomi, tata kelola anggaran, dan kebijakan publik merupakan konsekuensi dari arah kepemimpinan yang ada saat ini. Di sisi lain, ada pula yang berpendapat bahwa stabilitas politik harus tetap dijaga dan solusi terbaik adalah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan-kebijakan yang dianggap bermasalah tanpa harus menciptakan gejolak politik yang berlebihan.

Dalam negara demokrasi yang berdasarkan konstitusi, pergantian pemimpin memiliki mekanisme yang jelas. Kritik, demonstrasi, petisi, dan gerakan sosial merupakan hak warga negara yang dijamin oleh hukum. Namun tuntutan pemakzulan atau pengunduran diri presiden harus mengikuti prosedur konstitusional yang berlaku. Demokrasi tidak hanya memberikan hak untuk mengkritik kekuasaan, tetapi juga mengharuskan setiap perubahan dilakukan melalui aturan yang telah disepakati bersama.

Karena itu, substansi Reformasi Jilid II seharusnya tidak berhenti pada slogan “turunkan presiden” atau “pertahankan presiden”. Persoalan yang lebih mendasar adalah bagaimana memastikan bahwa negara benar-benar hadir untuk melindungi rakyatnya. Bagaimana kebijakan ekonomi mampu menekan biaya hidup masyarakat. Bagaimana harga energi tetap terkendali. Bagaimana program-program besar seperti MBG dapat berjalan efektif, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi rakyat tanpa menimbulkan beban yang berlebihan terhadap keuangan negara.

Sejarah mengajarkan bahwa kekuasaan yang kuat bukanlah kekuasaan yang mampu membungkam kritik, melainkan kekuasaan yang mampu mendengar suara rakyat dan menjadikannya sebagai bahan perbaikan. Sebaliknya, rakyat yang kuat bukanlah rakyat yang sekadar marah, melainkan rakyat yang mampu mengawal jalannya pemerintahan secara kritis, rasional, dan bertanggung jawab.

Pada akhirnya, pertanyaan “Presiden bertahan atau lengser?” sesungguhnya bukan inti dari persoalan. Pertanyaan yang lebih penting adalah: apakah pemerintah mampu menjawab keresahan rakyat sebelum ketidakpuasan itu berubah menjadi gelombang yang lebih besar? Jika pemerintah berhasil memperbaiki keadaan ekonomi, menjaga daya beli masyarakat, dan menunjukkan tata kelola yang transparan, maka legitimasi publik akan tetap terjaga. Namun jika berbagai keluhan rakyat terus diabaikan, maka tuntutan perubahan akan semakin menguat dan menjadi bagian dari dinamika demokrasi itu sendiri.

Reformasi sejati bukanlah tentang mengganti satu orang dengan orang lainnya. Reformasi sejati adalah memastikan bahwa setiap rupiah uang rakyat digunakan untuk kepentingan rakyat, setiap kebijakan berpihak kepada kesejahteraan rakyat, dan setiap pemegang kekuasaan menyadari bahwa mandat yang mereka pegang berasal dari rakyat dan harus dipertanggungjawabkan kepada rakyat.

Oleh: Bahrudin El-Shiraaz
Aktivis Intelektual, Pegiat Pemikiran Keislaman Kontemporer, dan Pemerhati Kebangsaan

DH/ Thoha /red

Pos terkait