detikhukum.id, – Bekasi Kota,–Dalam upaya proaktif mencegah kenakalan remaja, Bhabinkamtibmas Kelurahan Jatisari, AIPDA Mustapa Siregar, SH, melaksanakan penyuluhan di Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Persada Husada Indonesia (STIKES PHI) pada hari Selasa, 27 Agustus 2024. Kegiatan ini dilakukan bertepatan dengan Pengenalan Kehidupan Kampus Mahasiswa Baru (PKKMB) yang berlangsung dari pukul 13.00 hingga 14.00 WIB di kampus STIKES PHI, Jl. Mayangsari RT 05 RW 03, Kel. Jatisari, Kec. Jatiasih, Kota Bekasi.
Penyuluhan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada mahasiswa baru STIKES PHI tentang bahaya kenakalan remaja dan konsekuensi hukum yang menyertainya. AIPDA Mustapa Siregar, SH, menyampaikan himbauan kamtibmas agar para mahasiswa tidak terlibat dalam berbagai bentuk kenakalan remaja, terutama yang sudah termasuk dalam kategori tindak pidana.

Selain itu, beliau juga menekankan pentingnya menghindari jerat judi online dan pinjaman online ilegal yang marak terjadi di kalangan generasi muda. Beliau memaparkan dampak negatif yang ditimbulkan serta risiko hukum yang dapat menjerat para pelakunya.
Kegiatan penyuluhan ini mendapat respon positif dari mahasiswa baru STIKES PHI. Sesi tanya jawab berlangsung interaktif, menunjukkan antusiasme mereka untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai pencegahan kenakalan remaja.
Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman dan terkendali. Diharapkan, penyuluhan ini dapat membekali mahasiswa baru STIKES PHI dengan pengetahuan dan kesadaran untuk menjauhi perilaku negatif serta menjadi generasi muda yang patuh hukum dan bermanfaat bagi masyarakat.( Humas Polres Metro Bekasi Kota )
DH/Wilson.P./red