PALESTINA, SAMPAI KAPAN? Ketika Geopolitik Mengalahkan Kemanusiaan

Oleh: Bahrudin El-Shiraaz
Aktivis Intelektual, Pegiat Kajian Keislaman Kontemporer dan Isu Geopolitik Timur Tengah

detikhukum.id, || Setiap hari dunia menyaksikan gambar-gambar kehancuran dari Palestina. Gedung-gedung yang rata dengan tanah, rumah sakit yang kewalahan, anak-anak yang kehilangan keluarga, serta masyarakat sipil yang hidup dalam ketidakpastian telah menjadi bagian dari pemberitaan internasional selama bertahun-tahun. Namun di balik semua itu, pertanyaan paling mendasar tetap belum terjawab: sampai kapan Palestina harus menanggung tragedi yang tak kunjung berakhir?

Konflik Palestina telah berlangsung selama beberapa generasi. Ia telah melewati berbagai perang, perundingan damai, pergantian pemerintahan, perubahan tatanan internasional, bahkan berakhirnya Perang Dingin. Akan tetapi, solusi politik yang mampu menghadirkan perdamaian yang adil dan berkelanjutan masih belum tercapai. Hal ini menunjukkan bahwa persoalan Palestina tidak dapat dipahami hanya sebagai konflik teritorial, melainkan sebagai simpul dari sejarah, identitas, hukum internasional, dan geopolitik global.

Dalam perspektif geopolitik, Timur Tengah merupakan salah satu kawasan paling strategis di dunia. Kawasan ini menghubungkan Asia, Afrika, dan Eropa, menjadi jalur perdagangan internasional, memiliki cadangan energi yang besar, serta mengandung makna religius bagi tiga agama samawi. Tidak mengherankan apabila kawasan ini terus menjadi arena persaingan pengaruh antara negara-negara regional maupun kekuatan besar dunia.

Halford J. Mackinder melalui teori Heartland mengingatkan bahwa penguasaan wilayah strategis akan menentukan distribusi kekuatan global. Nicholas J. Spykman kemudian mengembangkan konsep Rimland, yaitu wilayah pinggiran Eurasia yang menurutnya lebih menentukan keseimbangan dunia. Meskipun teori tersebut lahir pada abad ke-20, relevansinya masih tampak dalam dinamika Timur Tengah saat ini. Palestina berada di kawasan yang secara geopolitik memiliki arti penting jauh melampaui ukuran wilayahnya.

Di sinilah letak persoalannya. Palestina sering kali dipandang melalui kacamata strategi keamanan, keseimbangan kekuatan, dan kepentingan nasional, sementara dimensi kemanusiaannya justru menjadi nomor dua. Ketika kalkulasi geopolitik lebih dominan daripada penghormatan terhadap hak hidup manusia, maka konflik akan terus direproduksi.

Amerika Serikat tetap menjadi aktor eksternal yang paling berpengaruh dalam konflik ini. Hubungan strategis Washington dan Israel dibangun atas dasar kerja sama keamanan, teknologi, intelijen, dan kepentingan politik yang telah berlangsung selama puluhan tahun. Dukungan tersebut memberikan dampak besar terhadap dinamika diplomasi internasional, termasuk dalam forum Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Di sisi lain, Iran menempatkan isu Palestina sebagai bagian penting dari kebijakan luar negerinya. Dukungan politik kepada kelompok-kelompok yang berseberangan dengan Israel dipandang sebagai bagian dari strategi memperluas pengaruh regional sekaligus menghadapi rival-rivalnya. Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Qatar, Turki, Mesir, dan Yordania juga memiliki pendekatan yang berbeda-beda sesuai kepentingan nasional masing-masing. Dengan demikian, Palestina tidak hanya menjadi isu Palestina, melainkan juga menjadi bagian dari kompetisi pengaruh di Timur Tengah.

John J. Mearsheimer dalam teori Offensive Realism berpendapat bahwa negara akan terus berusaha memaksimalkan kekuatannya demi menjamin keamanan. Dalam kerangka ini, berbagai kebijakan keamanan yang diambil para aktor dapat dipahami sebagai upaya mempertahankan posisi strategis. Namun, pendekatan realis juga mengingatkan bahwa ketika setiap pihak berusaha meningkatkan keamanannya sendiri, pihak lain dapat merasa semakin terancam. Situasi tersebut dikenal sebagai security dilemma, yang pada akhirnya dapat memperpanjang konflik.

Sementara itu, Henry Kissinger dalam World Order menegaskan bahwa perdamaian internasional hanya dapat bertahan apabila terdapat keseimbangan antara legitimasi politik dan distribusi kekuatan. Ketika salah satunya hilang, konflik menjadi lebih sulit diselesaikan. Palestina menunjukkan bagaimana legitimasi hukum internasional sering kali berbenturan dengan realitas politik kekuatan besar.

Persoalan Palestina juga menjadi ujian serius bagi efektivitas hukum internasional. Berbagai resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa telah menyerukan penghormatan terhadap hukum humaniter, perlindungan warga sipil, dan penyelesaian damai melalui negosiasi. Namun pelaksanaan resolusi tersebut menghadapi tantangan politik yang besar. Akibatnya, terdapat kesenjangan antara norma hukum internasional dan implementasi di lapangan.

Di sisi lain, penderitaan masyarakat sipil tidak boleh dipandang sebagai sekadar angka statistik. Setiap korban adalah manusia yang memiliki keluarga, harapan, dan masa depan. Karena itu, perlindungan terhadap warga sipil merupakan kewajiban menurut hukum humaniter internasional, tanpa memandang identitas ataupun afiliasi politik.

Dalam perspektif pemikiran Islam, menjaga kehidupan manusia (hifz al-nafs) merupakan salah satu tujuan utama syariat (maqāṣid al-syarī‘ah). Pemikir seperti Abu Ishaq al-Syatibi maupun Jasser Auda menempatkan perlindungan jiwa sebagai prinsip fundamental yang harus menjadi pertimbangan dalam setiap kebijakan. Dengan demikian, pendekatan kemanusiaan sejalan dengan nilai-nilai universal maupun prinsip-prinsip etika Islam.

Edward Said dalam The Question of Palestine mengingatkan bahwa konflik ini tidak dapat dilepaskan dari persoalan representasi, identitas, dan narasi sejarah. Karena itu, penyelesaian konflik tidak cukup hanya melalui kekuatan militer atau tekanan politik, tetapi juga memerlukan pengakuan terhadap martabat dan hak-hak semua pihak yang terdampak.

Rashid Khalidi dalam The Hundred Years’ War on Palestine menyoroti panjangnya konflik dan bagaimana dinamika internasional memengaruhi perjalanan sejarah Palestina. Terlepas dari berbagai sudut pandang akademik terhadap karya tersebut, satu hal yang sulit dibantah adalah bahwa konflik berkepanjangan telah membawa konsekuensi kemanusiaan yang sangat besar bagi masyarakat sipil.

Perubahan menuju tatanan dunia multipolar juga memberikan dimensi baru terhadap persoalan Palestina. Menguatnya peran Tiongkok, Rusia, India, serta negara-negara BRICS menunjukkan bahwa pusat kekuatan dunia semakin tersebar. Pergeseran ini dapat membuka peluang diplomasi baru, tetapi juga berpotensi menambah kompleksitas apabila rivalitas global semakin tajam.

Indonesia memiliki posisi yang konsisten dalam mendukung hak bangsa Palestina untuk menentukan nasib sendiri sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang menolak segala bentuk penjajahan. Dukungan tersebut selama ini diwujudkan melalui jalur diplomasi, bantuan kemanusiaan, serta partisipasi aktif dalam berbagai forum internasional.

Namun dukungan moral harus dibarengi dengan diplomasi yang realistis. Dunia membutuhkan langkah-langkah konkret yang mendorong penghormatan terhadap hukum internasional, perlindungan warga sipil, pembebasan sandera, akses bantuan kemanusiaan yang aman, dan negosiasi politik yang berkelanjutan. Perdamaian tidak akan lahir dari retorika semata.

Pada akhirnya, pertanyaan “Palestina, sampai kapan?” bukan hanya ditujukan kepada Israel dan Palestina. Pertanyaan itu juga ditujukan kepada masyarakat internasional, kepada lembaga-lembaga global, kepada para pemimpin dunia, dan kepada nurani umat manusia. Sampai kapan kepentingan geopolitik akan terus mengalahkan nilai kemanusiaan?

Sejarah mengajarkan bahwa tidak ada kekuasaan yang abadi dan tidak ada konflik yang mustahil diselesaikan. Akan tetapi, sejarah juga menunjukkan bahwa perdamaian hanya dapat dibangun apabila keadilan memperoleh tempat yang sama pentingnya dengan kepentingan politik. Tanpa keberanian moral untuk menegakkan hukum, menghormati martabat manusia, dan membuka ruang dialog yang sungguh-sungguh, Palestina akan tetap menjadi luka terbuka dalam sejarah peradaban modern.

Kepustakaan

  1. Edward W. Said. The Question of Palestine. Vintage Books.
  2. Rashid Khalidi. The Hundred Years’ War on Palestine. Metropolitan Books.
  3. Henry Kissinger. World Order. Penguin Press.
  4. John J. Mearsheimer. The Tragedy of Great Power Politics. W.W. Norton.
  5. Francis Fukuyama. The Origins of Political Order. Farrar, Straus and Giroux.
  6. Samuel P. Huntington. The Clash of Civilizations and the Remaking of World Order. Simon & Schuster.
  7. Halford J. Mackinder. Democratic Ideals and Reality.
  8. Nicholas J. Spykman. The Geography of the Peace.
  9. Jasser Auda. Maqasid al-Shariah as Philosophy of Islamic Law.
  10. Abu Ishaq al-Syatibi. Al-Muwafaqat fi Usul al-Shariah.
  11. Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa.
  12. Konvensi Jenewa 1949 beserta Protokol Tambahannya.

Thoha/red

Pos terkait